Sidang Hasto

Hasto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Ungkap Fakta Memberatkan

Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang lebih ringan dari tuntutan jaksa

Kompas TV
SIDANG VONIS - Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi saksi panggilan terakhir drama hukum yang dijalani Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Putusan itu terkait perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Meski jatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim juga ada pertimbangan memberatkan.

Pertama, perbuatan Hasto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Kedua, perbuatan Hasto dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Rios Rahmanto pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Sementara fakta yang meringankan vonis Hasto Kristiyanto lebih banyak yang diungkap majelis hakim.

Pertama, Hasto bersikap sopan selama persidangan.

Kedua, Hasto belum pernah dihukum.

Ketiga, Hasto memiliki tanggungan keluarga. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Mengaku Sudah Menduga Bakal Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku

Keempat, Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

Hakim juga menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU, Wahyu Setiawan, terkait kasus Harun Masiku.

"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemberian suap secara bersama-sama," kata hakim. 

Namun, hakim menyatakan dakwaan jaksa mengenai Hasto merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku tidak terbukti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved