Kontrakan Fiktif
Dua Pelaku Jual Beli Kontrakan Fiktif di Kranji Bekasi Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Dua pelaku K (48) dan Y (54) kasus jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11 Kranji Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi ditangkap.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN SATRIA - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku berinisial K (48) dan Y (54) terkait perkara jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11 Kranji Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dua pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu ditangkap di tempat berbeda, begitu juga dengan waktu.
Para pelaku ditangkap usaia berupaya melarikan diri dari kejaran polisi.
"Kalau K ditangkap Sabtu (19/7/2025) di Jalan Ir.H.Juanda No.18 Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan Y ditangkap Kamis (24/7/2025)," kata Kusumo saat press conference di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (25/7/2025).
Kusumo menjelaskan penangkapan para pelaku juga disertai sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu diantaranya ponsel genggam (Hp), kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas 3 kilogram keadaan kosong, satu lembar Foto Copy (FC) Girik, lalu dua lembar asli surat perjanjian jual beli rumah.
Dilanjut uang tunai lebih kuranh Rp.42.500.000, 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang di tanda tangani oleh K, dan satu buah buku tabungan bank BNI atas nama K.
"Tentu sejumlah barang bukti juga sudah kami dapat dari kedua pelaku," jelasnya.
Baca juga: Korban Dugaan Kontrakan Fiktif di Kranji Bekasi Berharap Pelaku Kembalikan Uang Rp 7,5 Miliar
Modus Pelaku
Kusumo menuturkan para pelaku beraksi dengan modus yang bergulir sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.
K bertugas menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di lokasi kejadian dengan tenaga pemasaran antara lain Y.
Kemudian K ketika ada calon konsumen langsung menunjukan tempat kontrakannya.
"Kemudian K juga ada girik leter C yang disampaikan, dan juga masing-masing kontrakan rumah ini dijual Rp 75 juta, dan apabila ada korban datang dan tertarik membeli lalu ada tawar menawar harga, ini ada juga yang dilepas dengan harga Rp 60 juta rupiah," tuturnya.
Kusumo menyampaikan setelah transaksi, para pelaku menyampaikan ke konsumen untuk mohon bersabar menunggu karena rumah kontrakan masih ada penghuninya.
Dikarenakan tak kunjung mendapat hak usai membeli unit dengan dalih masih ada penghuni, ditambah para korban dikejutkan melihat kondisi bangunan justru dihancurkan oleh kakak dari K yakni T, laporan langsung dibuat ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Terkait perkara itu kemudian untuk pasal yang dilanggar pasal 378 dan pasal 372 kuhp dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ucapnya.
Kusumo menuturkan pihaknya mencatat total korban berdasarkan data yang diterima pihaknya mencapai 77 orang.
Namun baru beberapa dari 77 orang itu yang melaporkan kepada pihaknya.
"Untuk yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang dan total kerugian yang sementara terdata sebesar Rp 4,15 miliar," tuturkan.
Kasus dugaan penipuan jual beli kontrakan di kawasan RW 11 Kranji Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi masih berlanjut.
Sementara sebelumnya, Ketua RW 11, Fikri Ardiansyah membenarkan kalau korban mencapai puluhan orang dengan kerugian miliaran rupiah.
Hal itu dipastikan karena para korban juga melaporkan kepada dirinya.
"Total sampai hari ini ada 77 orang yang mengaku menjadi korban, setelah kami kalkulasi total kerugiannya Rp 7,5 miliar sampai hari ini," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).
Fikri menjelaskan puluhan orang yang mengaku korban itu tengah melaporkan kejadian satu persatu ke Polres Metro Bekasi Kota.
Mereka semua berniat melaporkan diduga pelaku utama yakni pemilik kontrakan berinisial K.
"Mereka melaporkan kejadaian keluhannya sama, intinya pelaporannya terkait penipuan atas nama ibu K itu, untuk keterlibatan ibu K itu jadi fokusnya teman-teman untuk dijadikan laporan," jelasnya.
Fikri menuturkan harapan para pihak yang mengaku menjadi korban untuk pelaku dapat mengembalikan uang yang sudah diberikan untuk membeli kontrakan.
Jika pelaku kelak tidak sanggung mengembalikan, para terduga korban berharap dipidanakan.
"Inginnya korban tujuan awalnya mau duitnya kembali, tetapi setelah dilihat kerugiannya, kalau pelaku tidak bisa membalikan ya proses hukum," tuturnya. (M37)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.