Narkoba
Sidang Tuntutan Narkoba, Oneng Istri Fariz RM Datang Bawa Roti dan Buah
Hari ini musisi Fariz RM menjalani sidang tuntutan untuk kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun dapat dukubgan sang istri.
Sebab Fariz RM hanya membeli narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
"Fariz ini, dia membeli narkotika untuk dikonsumsi, artinya yang bersangkutan penyalahgunaan bagi diri sendiri," kata Anang Iskandar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/7/2025).
"Penyalahguna narkotika kalau diasesmen namanya pecandu," sambung Anang.
Jika seseorang tersebut dinyatakan sebagai pecandu, wajib direhabilitasi.
Begitu juga dengan kasus yang menjerat Fariz saat ini.
Anang tegas mengatakan bahwa Fariz wajib direhabilitasi, bukan penjara.
"Pecandu ini wajib dihukum rehabilitasi," ujarnya.
"Kalau Fariz nanti terbukti salah melakukan tindak pidana narkotika, Fariz diputus menjalani rehabilitasi," imbuhnya.
Anang lantas menyoroti soal proses hukum terhadap orang melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Kalau menggunakan paragidma hukum pidana, maka kalau terbukti salah ya penjara. Itu masalahanya," katanya.
"Dan kalau tidak terbukti salah, dibebaskan, itu hukum pidana," lanjut Anang.
Di sisi lain, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara mengungkapkan harapannya agar kliennya mendapatkan putusan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang sedang dihadapinya.
Upaya rehabilitasi saat ini menurut Deolipa masih dilakukan tim Pengacaranya untuk Fariz RM.
"Tentunya ini yang kita harapkan dalam persidangan ini, dalam putusan nanti di-rehab, karena kan dia pengguna. Kalau pengguna seharusnya direhab, tidak disidangkan dalam konteks hukuman penjara," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deolipa menyayangkan proses hukum yang tetap berjalan terhadap Fariz, meskipun ia mengklaim statusnya adalah pengguna narkotika bukan pengedar.
| AKBP Didik dan AKP Malaungi Jadi Tersangka TPPU Kasus Narkoba |
|
|---|
| White Rabbit PIK Disegel, Satpol PP Ungkap Dugaan Terkait Jaringan Narkoba |
|
|---|
| Istri dan Dua Anak Ko Erwin Ditangkap Bareskrim dalam Kasus TPPU Narkoba |
|
|---|
| Kamuflase Maut Toko Ikan Cupang Jadi Markas Sindikat Obat Terlarang di Jantung Jakarta |
|
|---|
| DPO Kasus Sabu 58 Kg M Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi, Buron 6 bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Fariz-RM-ts.jpg)