Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Tiga Orang Tewas di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi, Pengamat: Harus Ada Tersangka

Tragedi tewasnya tiga orang di acara makan gratis pernikahan anak Dedi Mulyadi, Maula Akbar dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina berpotensi pidana.

Tribun Jakarta
SYUKURAN GRATIS - Warga mengantre di gerbang pendopo Garut menunggu gelaran makan gratis pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Maula Akbar putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jumat (18/7/2025) siang. Tragedi tiga orang tewas berdesakan saat mengantre makan gratis berpotensi pidana. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tragedi tewasnya tiga orang di acara makan gratis pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Maula Akbar dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina berpotensi pidana. 

Ketiga korban tewas tersebut adalah Vania Aprilia (8), warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota; Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara; dan anggota polisi Polres Garut, Bripka Cecep Saeful Bahri (39).

Tragedi yang menewaskan tiga orang itu berpotensi pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Praktisi hukum sekaligus Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin mengatakan ada potensi pidana dalam peristiwa nahas itu. 

Adapun bunyi Pasal 359 KUHP: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."

"Peristiwa ini patut diduga ada unsur kekhilafan sampai ada yang meninggal, polisi memiliki kewenangan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat.

Polisi harus melakukan penyelidikan, utamanya memeriksa penyelenggara, dalam hal ini Event Organizer (EO) sebagai pihak penyedia jasa profesional yang mengatur suatu acara.

"Menurut saya harus ditingkatkan ke penyidikan karena ada yang terbunuh. EO bisa terkena, kalau ada unsur lain juga perlu diselidiki," bebernya.

Zuhri menuturkan bahwa penyelidikan perlu dilakukan polisi untuk mencari siapa yang bertanggung jawab.

"Kalau peristiwa umum ya patut diduga penanggung jawab utama adalah panitia. Harus ada tersangka yang ditetapkan," jelasnya.

Sementara itu, Rizal, EO acara pernikahan Maula dan Putri menyampaikan permintaan maaf atas tragedi yang terjadi.

Baca juga: Detik-detik Tragedi Tewasnya 3 Orang di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi, Saksi: Penuh dan Ngeri

"Hanya peristiwa ini sudah terjadi. Kami sebagai keluarga memohon maaf dan ini tentu akan menjadi pelajaran bagi kami," kata Rizal setelah mendatangi keluarga satu di antara korban meninggal di Kelurahan Sukamentri, Jumat malam, dikutip dari Kompas.com.

Rizal mengaku, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sempat melarang digelarnya makan gratis saat acara bertajuk Pesta Rakyat tersebut.

"Pak Gubernur memang sudah sempat melarang kegiatan untuk mengundang massa. Ada makanan gratis yang sejak awal sudah dilarang Pak Gubernur," ungkapnya.

Adapun Dedi juga mengaku sempat melarang acara makan gratis tersebut digelar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved