BSU
Prihatin pada Karyawan, Gibran Ultimatum Menaker Percepat Pencairan BSU
Wapres Gibran memiliki kepedulian pada karyawan. Dia meminta Menaker Yassierli segera mencairkan BSU.
"Ini kan tahun ajaran baru ya, mungkin yang anak-anaknya masih sekolah. Ini mungkin digunakan untuk membeli peralatan sekolah, apapun seragam, tas," katanya.
Untuk diketahui program BSU menyasar 17 juta pekerja formal peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU yakni pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta per bulan.
BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025, sebesar Rp 300.000 per bulan dengan pembayaran dilakukan sekaligus.
Program BSU juga menyasar 3,4 juta guru honorer dengan jumlah besaran bantuan yang sama.
Syarat Penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK jika lebih tinggi
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
Besaran dan Penyaluran:
Total bantuan: Rp600.000 untuk dua bulan (Juni–Juli 2025)
Disalurkan melalui:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.