BSU

Prihatin pada Karyawan, Gibran Ultimatum Menaker Percepat Pencairan BSU

Wapres Gibran memiliki kepedulian pada karyawan. Dia meminta Menaker Yassierli segera mencairkan BSU.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Gilbert Sem Sandro
PANTAU PENERIMA BSU - Wapres Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kanan) bersama Wakil Wamenaker RI Immanuel Ebenezer (kiri) saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Indonesia, Sukarasa, Kota Tangerang, Banten, Rabu (16/7/2025). 

"Ini kan tahun ajaran baru ya, mungkin yang anak-anaknya masih sekolah. Ini mungkin digunakan untuk membeli peralatan sekolah, apapun seragam, tas," katanya.

Untuk diketahui program BSU menyasar 17 juta pekerja formal peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU yakni pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta per bulan.

BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025, sebesar Rp 300.000 per bulan dengan pembayaran dilakukan sekaligus. 

Program BSU juga menyasar 3,4 juta guru honorer dengan jumlah besaran bantuan yang sama.

Syarat Penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK jika lebih tinggi

- Bukan ASN, TNI, atau Polri

- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja

Besaran dan Penyaluran:

Total bantuan: Rp600.000 untuk dua bulan (Juni–Juli 2025)

Disalurkan melalui:

- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved