Berita Jakarta

Diduga Mencemarkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Irit Bicara saat akan Diperiksa di Bareskrim Polri

Selebgram Lisa Mariana mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025), diduga mencemarkan nama Ridwan Kamil.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Ramadhan LQ
DIPERIKSA - Selebgram Lisa Mariana mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lisa Mariana tiba di Gedung Awaloedin Bareskrim Polri sekira pukul 11.11 WIB didampingi kuasa hukumnya, Jonboy Nababan. 

Baca juga: Lisa Mariana Akui Ada di Video Syur dengan Pria Bertato, Direkam saat Belia dan Terpengaruh Alkohol

Ia terlihat mengenakan pakaian terusan hitam, jaket hijau tentara, dan kacamata hitam.

"Harus siap (diperiksa)," kata Lisa Mariana singkat ke wartawan sebelum memasuki gedung pemeriksaan.

Jonboy menjelaskan, kehadiran kliennya ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.

Baca juga: Status Hukum Lisa Mariana terkait Kasus Video Syur Belum Ditetapkan, Ini Penjelasan Polisi

"Klien kami diperiksa sebagai saksi," ucap Jonboy.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. 

Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Rekam dan Sebarkan Video Syur, Lisa Mariana Dilaporkan hingga Diperiksa Penyidik Polda Jawa Barat

Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum serta penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang jelas. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved