Terungkap Sindikat Penjualan Bayi Internasional, 12 Orang Jadi Tersangka Dibekuk dalam Sekejap

Pengungkapan itu bermula dari laporan dugaan penculikan anak, yang akhirnya menjadi pintu masuk aparat untuk menelusuri praktik transaksi bayi ilegal

Editor: Joanita Ary
Instagram Kompas TV
SINDIKAT PENJUAL BAYI -- Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan sindikat penjualan bayi internasional dengan menangkap 12 orang anggota dan menyelamatkan enam bayi dalam satu operasi gabungan. Operasi ini berlangsung di Pontianak serta Tangerang pada Senin malam, 14 Juli 2025. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan sindikat penjualan bayi internasional dengan menangkap 12 orang anggota dan menyelamatkan enam bayi dalam satu operasi gabungan.

Operasi ini berlangsung di Pontianak serta Tangerang pada Senin malam, 14 Juli 2025.

Pengungkapan itu bermula dari laporan dugaan penculikan anak, yang akhirnya menjadi pintu masuk aparat untuk menelusuri praktik transaksi bayi ilegal yang melibatkan dokumen palsu dan jaringan internasional.

Operasi tersebut menemukan lima bayi di Pontianak yang sudah dilengkapi dokumen palsu seperti akta lahir dan paspor.

Bayi-bayi tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura.

Sementara itu, satu bayi berhasil diamankan di Tangerang sebelum dikirim seiring pengembangan penyidikan di wilayah Jabodetabek.

Bayi-bayi ini berusia antara dua hingga enam bulan pada saat penyelamatan, dengan kondisi sebagian dirawat sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Polda Jabar melalui Dirreskrimum Kombes Surawan mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak 2023.

Dan Jawa Barat disebut menjadi wilayah pemasok utama dengan jumlah bayi yang diduga telah dijual mencapai 24 orang, baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri seperti Singapura. 

Para pelaku terdiri dari 12 perempuan yang memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut sejak bayi dalam kandungan, perawat, penampung, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim bayi ke pembeli 

Dari hasil pemeriksaan, seperti yang dilansir dari Kompas tv, harga jual bayi berkisar antara Rp 11–16 juta per anak di pasaran gelap.

Sementara pembeli sudah memasang pesanan ketika bayi masih dalam kandungan usia delapan hingga sembilan bulan.

Dokumen palsu disediakan agar bayi dapat diterbangkan tanpa hambatan bea cukai dan imigrasi, menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan tersebut.

Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan menegaskan bahwa semua tersangka kini berstatus tahanan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Barang bukti yang ikut diamankan mencakup dokumen identitas palsu dan paspor bayi.

Polisi juga bekerja sama dengan Interpol dan instansi dari Singapura untuk mengejar jaringan di luar negeri, serta mencari calon pembeli yang telah melakukan transaksi 

Pengungkapan ini membawa dimensi baru terhadap kejahatan perdagangan manusia, terlebih karena operasi sindikat dilakukan sejak bayi masih dalam kandungan, bahkan sebagian dokumen sudah disediakan sebelum anak lahir.

Kasus ini memicu keprihatinan publik dan mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan prosedur adopsi serta distribusi bayi 

Proses hukum terus berlangsung dengan fokus untuk mengungkap seluruh lapisan jaringan dan calon pembeli di dalam serta luar negeri.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmen untuk menindak tegas perbuatan keji ini dan menyelamatkan generasi muda dari eksploitasi kriminal.

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved