Jumat, 1 Mei 2026

Berita Jakarta

Kata Sudin Pendidikan Jaksel Soal 'Jual-beli Kursi' saat Proses SPMB

Kata Sudin Pendidikan Jaksel soal 'Titip Siswa' atau 'Jual-beli Kursi' saat Proses SPMB. Ini Sanksi yang bakal Diterima Para Pelakunya

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
instagram jakdisdiktv
JUAL BELI KURSI - SPMB DKI Jakarta 2025. Meski marak terjadi di luar DKI jakarta, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan wilayah 1 dan 2 akui belum menerima laporan terkait 'titip siswa' maupun 'jual-beli kursi' selama proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari SD hingga SMA. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan wilayah 1 dan 2, belum menerima laporan terkait 'titip siswa' maupun 'jual-beli kursi' selama proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari SD hingga SMA.

Pasalnya, tahapan penerimaan murid baru Jakarta saat ini telah menggunakan sistem baru, yakni SPMB menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Semua kegiatan SPMB transparan dan objektif, tidak ada titip menitip lewat belakang atau jual beli bangku, semua melalui sistem terbuka," ujar Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan 1 Kota Jakarta Selatan, Sarwoko, kepada Warta Kota, Sabtu (12/7/2025).

Ia menegaskan, sanksi bakal diberikan jika ditemukan adanya 'titip-menitip siswa' atau 'jual beli kursi'.

"Proses seusai aturan perundangan yang berlaku," kata Sarwoko.

Lebih lanjut, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah guna mengantisipasi praktik-praktik tersebut.

"Saya sudah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan SPMB, bahwa semua petugas, operator, guru, kepsek (kepala sekolah), pengawas hingga seluruh jajaran Sudindik JS1 jika melanggar aturan dan terbukti maka siap menerima sanksi atau konskuensinya," kata dia.

Hal senada juga dikatakan Kasubag Tata Usaha Sudin Pendidikan wilayah 2 Jakarta Selatan, Puji Safitri.

"Di Jakarta tidak ada, semua by sistem, tidak ada titip-menitip. (Jika ditemukan adanya laporan titip siswa dan jual beli kursi) dilaporkan ke Disdik (Dinas Pendidikan DKI Jakarta), nanti ditindaklanjuti," ucapnya, kepada Warta Kota.

Menurut Puji, Sistem SPMB berjalan online atau dalam jaringan (daring) dan realtime saat seleksi.

"Semua sudah by sistem, jadi tidak ada lagi jalur yang di luar sistem SPMB. SPMB di Jakarta sudah by sistem semua, real time," tutur dia.

Respon Warga Soal Jual Beli Kursi

Diberitakan sebelumnya, kasus 'titip siswa' atau 'jual beli kursi sekolah' dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) marak terjadi di luar Jakarta.

Diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten. 

Budi diduga mengeluarkan memo 'penitipan siswa' dalam proses SPMB tingkat SMA di Kota Cilegon. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved