Berita Nasional

Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2025, Ini Sanksi Denda Tutup Pelat Nomor

Polisi menargetkan menilang kendaraan yang menutup pelat nomor ataupun memalsukan pelat nomor dalam Operasi Patuh Jaya 2025. 

Editor: Desy Selviany
Warta Kota/ Leonardus Wical Zelena Arga
Satlantas Polres jakbar melakukan peneguran dan penilangan terhadap pemngendara yang melakukan pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022, Jumat (17/6/2022) 

"Termasuk itu salah satunya, kemarin tepatnya hari Sabtu kita juga melakukan penertiban cukup banyak kendaraan-kendaraan ber cc besar. Seperti kendaraan-kendaraan sport ber cc besar yang ini juga cenderung tidak menggunakan TNKB," tegasnya.

Komaruddin menyatakan, pihaknya sempat melakukan penindakan terhadap 30 kendaraan yang menutupi pelat nomor di kawasan Bundaran HI.

Ia berharap, masyarakat bisa mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan keselamatan dan keamanan di jalan raya.

"Termasuk kemarin yang biasa beraktivitas di sekitar, apa itu, Plaza Senayan, ya Senayan City, yang kita juga melakukan penegakan," imbuhnya. 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved