Narkoba

Patroli Malam Tim Presisi Berhasil Gagalkan Transaksi Tembakau Sintetis Obat Keras Tramadol

Lewat patroli malam Patroli Perintis Presisi mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba dan penjualan obat terlarang

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Ditsamapta Polda Metro Jaya
OPERASI MALAM - Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba dan penjualan obat terlarang dalam patroli dini hari di beberapa lokasi di Jakarta. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang menangkap dua pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) di sebuah warung kelontong di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Aksi penangkapan ini berlangsung pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 10.18 WIB.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan,  mengatakan kedua pelaku berinisial A (21), warga Desa Seuleumbah, Kecamatan Jeumpa, dan TA (22), warga Desa Cihirup, Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan. Keduanya ditangkap saat diduga sedang bertransaksi di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan A, di antaranya 12 plastik klip bening berisi masing-masing 5 butir pil kuning bertuliskan MF, 3 lembar kemasan obat berwarna silver-hijau, masing-masing berisi 10 butir pil, uang tunai sebesar Rp 327.000 yang diduga hasil penjualan, dan 1 unit handphone merk Samsung.

PENJUALAN OBAT KERAS - dua pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) di sebuah warung kelontong di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
PENJUALAN OBAT KERAS - dua pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) di sebuah warung kelontong di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. (istimewa)

Sementara dari tangan TA, polisi menyita 1 unit handphone Samsung yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan pengedaran.

"Total barang bukti obat keras tertentu yang berhasil diamankan mencapai 90 butir," kata Wildan saat memberikan keterangan pada Kamis (10/7/2025).

Ia menyebutkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian dari Target Operasi (TO) yang telah lama dipantau oleh pihak kepolisian.

“Kedua pelaku sudah menjadi target kami sejak beberapa waktu lalu. Penangkapan ini bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas penyalahgunaan OKT di wilayah Karawang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku A mengaku berperan sebagai pengedar yang memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran.

Polisi menduga ada jaringan lebih besar di balik peredaran tersebut.

“Kami sedang mendalami keterangan pelaku dan menelusuri alur distribusi barang. Target kami adalah membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Ipda Cep.

Polres Karawang terus mengintensifkan operasi terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal, terutama yang menyasar kalangan remaja dan pelajar.

Kasus penyalahgunaan OKT menjadi perhatian khusus, mengingat banyak digunakan secara sembarangan oleh generasi muda untuk tujuan non-medis.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang di Kabupaten Karawang. Ini adalah bukti keseriusan Polres Karawang dalam melindungi masyarakat dari bahaya yang merusak masa depan generasi penerus,” lanjutnya.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba dan penyalahgunaan obat keras.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved