Viral Media Sosial

Viral Penumpang KA Sancaka Terluka karena Aksi Pelemparan Kereta Api, Ini Imbauan KAI

Viral Penumpang KA Sancaka Terluka karena Aksi Pelemparan Kereta Api, Ini Imbauan KAI

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
VANDALISME - Kondisi jendela KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya yang pecah karena lemparan batu ketika melintas di wilayah Yogyakarta pada Sabtu (6/7/2025). Dalam peristiwa tersebut, seorang penumpang atas nama Widya Anggraeni terluka pada bagian wajah karena terkena pecahan kaca. 

“Setiap orang yang merusak prasarana dan/atau sarana perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Lebih lanjut, KAI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Mengacu pada Pasal 178 Undang-Undang yang sama, masyarakat memiliki kewajiban untuk turut menjaga keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan aktif melaporkan jika melihat perbuatan mencurigakan di sekitar jalur rel.

“KAI terus berupaya meningkatkan keamanan perjalanan kereta api, namun partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Ixfan.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved