Berita Jakarta

JPU Hadirkan 6 Saksi pada Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen

Saksi MJ menyatakan adanya pihak direksi yang keberatan atas penunjukan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai Manajer Investasi (MI). 

Editor: Feryanto Hadi
Ist
KASUS KORUPSI- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi PT Taspen (Persero) engadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025). Dalam kesempatan ini, JPU menghadirkan enam saksi 

Agenda sidang  perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2 kali ini adalah Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh kedua Terdakwa yang sebelumnya telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya pada Selasa, 13 Juni 2025.

Dalam Putusan Sela, Majelis Hakim menolak seluruh isi eksepsi yang disampaikan oleh Terdakwa.

Ada semjumlah dalil yang diberikan hakim terkait penolakan eksepsi tersebut

Majelis menyatakan bahwa keberatan-keberatan tidak dapat menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim juga menegaskan beberapa pertimbangannya dalam putusan, antara lain Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili perkara, meskipun menyangkut pengelolaan investasi yang memiliki irisan dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena terdapat dugaan unsur kerugian keuangan negara. 

Kedua, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK bukan syarat formil dakwaan, sehingga tidak ada kewajiban melampirkanmya dalam berkas perkara. 

Selain itu, kurun waktu dugaan tindak pidana dalam Surat Dakwaan adalah 2019 sampai dengan 2023 namun uraian kejadian terjadi sejak 2016 sampai dengan 2024 yang dalam kurun waktu tersebut terdapat beberapa perubahan regulasi, pergantian kewenangan, serta beberapa dunia investasi, keberadaan proses PKPU dan hubungan keperdataan yang dipandang oleh Majelis Hakim telah memasuki pokok perkara.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata hakim. 

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Antonius Kosasih telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada  Senin, 23 Juni 2025, dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan jumlah 116 Saksi dan 5 Ahli.

Isi eksepsi

Dalam eksepsinya, Andra Pasaribu selaku kuasa hukum Antonius Kosasih, menyampaikan bahwa keputusan menempatkan investasi sebesar Rp1 Triliun pada reksa dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (IIM) merupakan kebijakan kolektif kolegial, bukan keputusan Kosasih secara pribadi.

Berbeda dengan Kosasih, Ekiawan menyampaikan eksepsi pribadinya dengan mengawali keberatan atas dakwaan dalam perkara ini terkait pengelolaan investasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi dirinya sebagai Direktur Utama, melainkan sebagai Wakil Manajer Investasi pada sebuah perusahaan efek dengan bidang usaha Manajer Investasi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved