Berita Depok
Warga Protes Pembangunan Gereja GBKP Runggun Studio Alam di Cilodong, Begini Permintaan Pemkot Depok
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, meminta pembangunan Gereja GBKP Runggun Studio Alam di Kalibaru, Cilodong, dihentikan sementara.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, meminta pembangunan Gereja GBKP Runggun Studio Alam di Kalibaru, Cilodong, dihentikan sementara.
Permintaan itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas setelah pembangunan gereja tersebut ditolak warga, Sabtu (5/7/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Manguluang Mansyur, telah menemui perwakilan warga dan pihak gereja.
Baca juga: Pembangunan Gereja GBKP Runggun Studio Alam di Cilodong Depok Jabar Ditolak Warga, Ini Pemicunya
Pertemuan itu digelar di Kantor Kelurahan Kalibaru.
Menurut Mansyur, secara perizinan, pembangunan gereja GBKP Runggun Studio Alam sudah sesuai persyaratan.
Bahkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GBKP Runggun Studio Alam sudah ada sejak 4 Maret 2025.
Baca juga: Pembangunan Gereja di Cilodong Depok Ditolak, Masyarakat Singgung Adab
Setelah berkomunikasi dengan pihak gereja dan perwakilan warga, Mansyur meminta pembangunan gereja tersebut dihentikan sementara sampai ditemukan kesepakatan bersama.
"Kami menghormati keputusan masyarakat, jangan ada kegiatan dulu pembangunannya walau sudah ada peletakan batu pertama," katanya.
Mansyur meminta agar semua pihak yang berselisih agar sama-sama menghargai.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Warga Tolak Pembangunan Gereja di Cilodong Depok
Warga juga dilarang melakukan tindakan anarkis dan pihak gereja tidak melanjutkan sampai ada kesepakatan bersama.
Menanggapi penolakan warga tersebut, Ketua Marturia Gereja GBKP Runggun Studio Alam Depok, Zetsplayrs Tarigan, menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi izin pembangunan.
Sebelum peletakkan batu pertama, Tarigan menyebutkan, pembangunan gereja sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan.

Pengelola gereja juga sudah mengantongi persetujuan 60 persen dari warga sekitar.
"Semua sudah ada izinnya," kata Tarigan.
Pihak gereja juga sudah melakukan pertemuan dengan Camat Cilodong, Lurah Kalibaru, LPM Kelurahan Kalibaru, hingga Ketua RT 02 dan RT 05, serta RW 03 Kelurahan Kalibaru, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Pastikan Perusak Bangunan yang Dituduh Gereja di Sukabumi Diproses Hukum
penolakan gereja
penolakan pembangunan gereja
pembangunan gereja ditolak
Pembangunan Gereja
GBKP Runggun Studio Alam
Kolaborasi, Wali Kota Depok Komitmen Dukung Program Jurnalis Indonesia Peduli |
![]() |
---|
Kembali Naik, Harga Ayam potong di Pasar Sukatani Depok Tembus Rp 42.000 per Kilogram |
![]() |
---|
Sisa Pemerintahan Lama, Wali Kota Depok Rotasi dan Mutasi Ekstrem 126 ASN, Lurah Dijadikan Sekel |
![]() |
---|
Hanya 30 Persen Lulusan SD di Depok Bisa Baca Al-Qur'an, Guru Bakal Diberikan Pendampingan Khusus |
![]() |
---|
Atasi Buta Huruf Al Quran, Wali Kota Depok Supian Suri Resmikan Tempat Mengaji di Sukmajaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.