Korupsi

Kabar Kapolres Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan di Sumut, Statusnya Tak Jadi Tersangka

Ada Kapolres di Sumut ikut ditangkap OTT KPK gratifikasi pembangunan jalan di Dinas PUPR Satker PJN Wilayah 1 Sumut

Tribunnews/Irwan Rismawan
OTT KPK - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Dikabarkan ada nama Kapolres ditangkap 

Asep menjelaskan, kasus kongkalikong proyek jalan ini berawal dari pengaduan masyarakat tentang buruknya infrastruktur di Sumut.

Setelah melakukan pendalaman, KPK menemukan fakta adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar oleh Akhirun dan Rayhan. 

Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka yakni Topan, Rasuli, dan Haliyanto, agar Akhirun dan Rayhan memperoleh proyek pembangunan jalan.

Berdasarkan informasi itu, KPK melakukan penelusuran lebih mendalam.

Penyidik kemudian mengendus dugaan kongkalikong dua proyek pembangunan jalan di Sumut.

Proyek pertama berada di Dinas PUPR Sumut, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Proyek kedua berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

"KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," katanya.

Asep menambahkan, kongkalikong proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut mulai terkuak pada 22 April lalu. 

Saat itu, Akhirun bersama Topan Ginting dan Rasuli Efendi melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot.

Survey ini untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Pada kesempatan itu, Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan.

Proyek yang diberikan adalah pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel, dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.

Beberapa waktu berselang, Akhirun dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved