Berita Jakarta

Main Padel di Jakarta akan Dipungut Pajak 10 Persen, Ini Penjelasan Gubernur Pramono Anung

Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan, olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

kompas.id
PADEL KENA PAJAK - Ilustrasi padel. Pemprov Jakarta akan menerapkan pajak 10 persen untuk masyarakat yang menyewa lapangan padel. Olahraga ini sedang digandrungi, sehingga berpotensi memicu pendapatan daerah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Orang yang berolahraga padel disebut sebagai warga dengan penghasilan menengah ke atas.

Hal ini disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menanggapi soal rencana pungutan pajak 10 persen untuk olahraga padel.

Saat ini warga di Jakarta dan sekitarnya sedang digandrungi olahraga padel.

Baca juga: Genjot Pendapatan Daerah, Pemprov Jakarta Kenakan Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel dan Lainnya

"Yang main padel kan rata-rata orang yang mampu," kata Pramono Anung, Jumat (4/7/2025).

"Untuk sewa lapangan (yang tidak murah) aja mampu," lanjutnya.

Pramono menjelaskan, olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

Baca juga: Pensiun dari Sepakbola, Eks Pemain Persik Arthur Irawan Jatuh Cinta dengan Olahraga Padel

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Selain padel, olahraga seperti tenis, biliar dan bulu tangkis juga termasuk PJBT di sektor hiburan.

Maka dari itu, olahraga-olahraga tersebut akan dikenakan pungutan pajak 10 persen.

Baca juga: Ketum PBPI Galih Kartasasmita Berupaya Cabor Padel Bisa Dipertandingkan di SEA Games 2025 Thailand

"Padel ini termasuk olahraga yang seperti itu, jadi pajak hiburannya ada, bukan hanya di Jakarta, di seluruh daerah pasti ada karena undang-undang mengatur itu," kata Pramono.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

Dalam keputusan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk penggunaan lapangan padel ditetapkan sebesar 10 persen.

Baca juga: Turnamen Makin Banyak, Ariyo Wahab dan Cieza Wahab Optimistis Padel Semakin Populer di Indonesia

"Betul (dikenakan pajak 10 persen), lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025," kata Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal, saat dikonfirmasi Rabu (2/7/2025).

Tarif pajak sebesar 10 persen diberlakukan untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.

"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan ke konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik biaya masuk, sewa tempat atau bentuk pembayaran lain," kata Andri.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pajak Padel 10 Persen, Pramono: Yang Main Rata-rata Orang Mampu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved