Berita Jakarta
Main Padel di Jakarta akan Dipungut Pajak 10 Persen, Ini Penjelasan Gubernur Pramono Anung
Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan, olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Orang yang berolahraga padel disebut sebagai warga dengan penghasilan menengah ke atas.
Hal ini disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menanggapi soal rencana pungutan pajak 10 persen untuk olahraga padel.
Saat ini warga di Jakarta dan sekitarnya sedang digandrungi olahraga padel.
Baca juga: Genjot Pendapatan Daerah, Pemprov Jakarta Kenakan Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel dan Lainnya
"Yang main padel kan rata-rata orang yang mampu," kata Pramono Anung, Jumat (4/7/2025).
"Untuk sewa lapangan (yang tidak murah) aja mampu," lanjutnya.
Pramono menjelaskan, olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Baca juga: Pensiun dari Sepakbola, Eks Pemain Persik Arthur Irawan Jatuh Cinta dengan Olahraga Padel
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Selain padel, olahraga seperti tenis, biliar dan bulu tangkis juga termasuk PJBT di sektor hiburan.
Maka dari itu, olahraga-olahraga tersebut akan dikenakan pungutan pajak 10 persen.
Baca juga: Ketum PBPI Galih Kartasasmita Berupaya Cabor Padel Bisa Dipertandingkan di SEA Games 2025 Thailand
"Padel ini termasuk olahraga yang seperti itu, jadi pajak hiburannya ada, bukan hanya di Jakarta, di seluruh daerah pasti ada karena undang-undang mengatur itu," kata Pramono.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Dalam keputusan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk penggunaan lapangan padel ditetapkan sebesar 10 persen.
Baca juga: Turnamen Makin Banyak, Ariyo Wahab dan Cieza Wahab Optimistis Padel Semakin Populer di Indonesia
"Betul (dikenakan pajak 10 persen), lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025," kata Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal, saat dikonfirmasi Rabu (2/7/2025).
Tarif pajak sebesar 10 persen diberlakukan untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan ke konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik biaya masuk, sewa tempat atau bentuk pembayaran lain," kata Andri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pajak Padel 10 Persen, Pramono: Yang Main Rata-rata Orang Mampu"
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Siswa Magang |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Tulang Punggung Keluarga, Pramono Janji Berikan KJP untuk Adik Almarhum |
![]() |
---|
Hadiri Pemakaman Affan Kurniawan, Massa Teriakkan Ini ke Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri |
![]() |
---|
Janji Usut Tuntas, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri Hadiri Pemakaman Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.