Kabar Artis

Sidang di PN Jakarta Selatan Diwarnai Unjuk Rasa, Demonstran Minta Nikita Mirzani Dibebaskan

Kelompok Aliansi Suara Kebenaran gelar unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan jelang sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Selasa (1/7/2025).

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Arie Puji Waluyo
DEMONSTRASI PENDUKUNG NIKITA - Kelompok Aliansi Suara Kebenaran gelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jelang sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Selasa (1/7/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebritis Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail jalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi dari Nikita Mirzani dan Mail di depan majelis hakim.

Sebelum sidang digelar, terdapat demonstrasi yang dilakukan puluhan orang dari kelompok Aliansi Suara Kebenaran.

Para pengunjuk rasa keluarkan sampaikan pendapat dengan meminta Nikita Mirzani dibebaskan.

"Kami dari Aliansi Suara Kebenaran meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan jaksa untuk membebaskan Nikita Mirzani," kata salah seorang orator.

Baca juga: Aksi Demonstrasi Warnai Sidang Nikita Mirzani, Minta Janda 3 Anak Itu Dibebaskan

"Kami menganggap jaksa tidak punya bukti kuat untuk memasukkan Nikita Mirzani ke penjara," ujar orator itu.

Para pengunjuk rasa menganggap, Nikita Mirzani korban dari pihak-pihak yang punya kuasa dan uang, sehingga janda anak tiga dijebloskan ke penjara.

"Jangan hukum tajam ke bawah, tetapi tampil ke atas. Nikita Mirzani adalah korban diskriminasi," ucap orator tersebut.

"Oleh karena itu, kami meminta Nikita Mirzani dibebaskan," tambahnya.

Selain lakukan orasi saja, kelompok Aliansi Suara Kebenaran itu juga membawa spanduk dan kertas bergambar wajah Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Melakukan Pemerasan Rp 5 Miliar pada Reza Gladys, Begini Dua Dakwaan Jaksa

Spanduk berwajah Nikita Mirzani yang dibawa para pengunjuk rasa itu bertuliskan 'Bebaskan Nikita Mirzani', 'Nikita Mirzani Korban Kriminalisasi', 'Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap orang yang menyuarakan kebenaran', 'Nikita Mirzani Bukan Tersangka, Bebaskan!!!'.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 miliar terkait bisnis skincare.

Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka.

Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. (Ari)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved