Narkoba

Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan, 321,5 Kilogram Barang Bukti Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama dua bulan terakhir dengan 1.672 tersangka.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Yulianto
NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama dua bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 1.672 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama dua bulan terakhir. 

Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 1.672 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sekitar 60 persen tersangka, dari jumlah itu, menjalani rehabilitasi, sedangkan sisanya diproses hukum sebagai pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh mengenai pemberantasan narkoba, serta instruksi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengamankan 1.672 tersangka. Rata-rata 27 orang ditangkap setiap hari. Ini menunjukkan tingginya kerentanan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika,” ujar Ahmad David, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

321,5 Kilogram Barang Bukti

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba seberat 321,5 kilogram, terdiri dari ganja 179,19 kg dan sabu 33,15 kg.

Lalu ekstasi 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kg, obat berbahaya 196.327 butir, liquid THC 2.360 ml, serta zat narkotika lainnya seperti MDMB-FOEN-PINACA (7,86 kg), kokain (1,48 gram), dan heroin (1,56 kg).

Baca juga: Polda Metro Tangkap Dua Pria di Cengkareng, Sita 1 Kg Narkoba Jenis Sabu yang Mau Dijual di Jatim

Menurut Ahmad David, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 767 ribu warga dari dampak buruk narkoba.

“Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, total barang bukti ini senilai sekitar Rp53,51 miliar,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba secara simbolis dan dilanjutkan di RSPAD Gatot Subroto menggunakan incinerator bersuhu tinggi. 

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja 155,5 kg, sabu 10,7 kg, ekstasi 5.612 butir, dan heroin 1,561 kg.

Adapun pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri. 

"Bahaya narkoba ini baik secara kesehatan fisik, psikis maupun mental. 55 persen kematian diakibatkan dari penggunaan narkotika," ucap Ahmad David. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved