Asuransi

Pasca Putusan MK Pasal 251 KUHD, AAJI Siap Berikan Kontrak Polis yang Lebih Adil dan Transparan

Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi  atas Pasal 251 Kitab Undang-Undang (KUHD), industri asuransi jiwa komitmen memberikan layanan lebih adil.

Wartakotalive.com/Hironimus Rama
ASURANSI JIWA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu (kiri), berfoto bersama dengan para narasumber dalam Media Gathering AAJI yang diselenggarakan di Sentul, Bogor, pada Rabu (25/6/2025). 

Hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan bahwa pembatalan pertanggungan asuransi harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dengan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan. 

Dengan adanya putusan tersebut, pembatalan pertanggungan asuransi hanya bisa dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu kesepakatan bersama antara penanggung dan tertanggung, atau melalui putusan pengadilan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved