Asuransi
Pasca Putusan MK Pasal 251 KUHD, AAJI Siap Berikan Kontrak Polis yang Lebih Adil dan Transparan
Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 Kitab Undang-Undang (KUHD), industri asuransi jiwa komitmen memberikan layanan lebih adil.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Mochamad Dipa Anggara
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
ASURANSI JIWA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu (kiri), berfoto bersama dengan para narasumber dalam Media Gathering AAJI yang diselenggarakan di Sentul, Bogor, pada Rabu (25/6/2025).
Hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan bahwa pembatalan pertanggungan asuransi harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dengan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan adanya putusan tersebut, pembatalan pertanggungan asuransi hanya bisa dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu kesepakatan bersama antara penanggung dan tertanggung, atau melalui putusan pengadilan
Tags
putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasal 251 Kitab Undang-Undang (KUHD)
industri asuransi jiwa
asuransi jiwa
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Asuransi
Zurich Rilis Asuransi Zurich Life Optima, Manfaat Perlindungan Jiwa hingga Usia 100 tahun |
![]() |
---|
Studi FWD-Kadence, Asuransi Masuk 3 Besar Prioritas Finansial di Indonesia |
![]() |
---|
Budaya Manajemen Resiko Harus Diperkuat di Dunia Perasuransian Indonesia |
![]() |
---|
Industri Asuransi Hadapi Tantangan Berat, Asosiasi Sebut Kolaborasi Jadi Kunci Utama |
![]() |
---|
Pahami Jenis Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan di Era Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.