Pencurian

Pencuri Tas Pemilik Warung di Grogol Jakbar Diciduk Polisi, Hasil Curian untuk Beli Narkoba

Pencuri Tas Pemilik Warung di Grogol Jakbar Diciduk Polisi, Hasil Curian untuk Beli Narkoba

Istimewa
PENCURI TAS DIBEKUK - Seorang pemuda berinisial FN (25) diamankan usai kedapatan mencuri tas selempang milik seorang pemilik warung, yang saat itu sedang tertidur di dalam warung miliknya. Ironisnya, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan. 

Seorang pemuda berinisial FN (25) diamankan usai kedapatan mencuri tas selempang milik seorang pemilik warung, yang saat itu sedang tertidur di dalam warung miliknya.

Ironisnya, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar 3.000.000 rupiah

Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Indraloka I Gang 3, RT 09/10, Wijaya Kusuma.

"Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di samping tubuhnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang," terang Aprino saat dikonfirmasi, Senin, 23/6/2025. 

Aprino berkata, Isi tas yang dicuri pelaku mencakup satu unit HP OPPO, cincin emas seberat dua gram, uang tunai sekitar Rp 600.000, dua kartu ATM dan satu buku tabungan.

Baca juga: Dua Pria Ini Tertangkap Basah Lakukan Pencurian di Rumah Kosong di Pulogadung Jaktim

Setelah menyadari kehilangan kata Aprino, korban bersama saksi memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian oleh FN. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Grogol Petamburan.

Berbekal informasi dari CCTV dan keterangan saksi, tim buser yang dipimpin langsung Aprino segera melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang ternyata tak jauh dari lokasi kejadian.

Aprino menyampaikan, uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan tersisa hanya Rp 19.000. 

Sementara barang bukti lain berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun," imbuhnya. (m32) 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved