Nadiem Makarim Diperiksa di Kejagung Senin Pekan Depan Terkait Dugaan Korupsi Laptop

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akan dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (23/6/2025).

Tribunnews/Ashri Fadilla
KORUPSI LAPTOP - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 Senin (23/6/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akan dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (23/6/2025).

Pemeriksaan Nadiem Makarim itu terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya akan memeriksa Nadiem di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB.

"Penyidik sudah lakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 23 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jumat (20/6/2025).

Pemeriksaan Nadiem itu nantinya akan menanyakan terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut.

Pasalnya ketika dugaan korupsi tersebut terjadi, Nadiem Makarim masih menjabat sebagai Mendikbud Ristek.

Kejagung ingin mengetahui upaya Nadiem Makarim dalam melakukan pengawasan terkait pengadaan tersebut. 

"Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini," ucapnya.

Penyidik nantinya juga akan mencari tahu apakah dalam pengadaan laptop itu ada peran Nadiem di dalamnya.

Keterangan dari Nadiem dianggap penting, karena pengadaan proyek itu telah memakan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun.

"Karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya apalagi menyangkut anggaran yang tidak kecil ya Rp 9,9 triliun," katanya.

Baca juga: Penjelasan Kejaksaan Agung soal Kabar Nadiem Makarim jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

"Sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam proses penyidikan," sambungnya.

Alhasil Harli pun berharap agar Nadiem dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi guna membuat terang kasus tersebut.

Seperti diketahui dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak, dua di antaranya yakni eks stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.

Untuk Fiona, sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved