Kecelakaan
Diduga Terobos Palang Perlintasan KA, Truk Box Terguling Tertabrak Kereta di Tangerang
Diduga Terobos Palang Perlintasan KA, Truk Box Terguling Tertabrak Kereta di Tangerang
- KA 1913 andil 26 mnt
- KA 1915 andil 35 mnt
KAI Daop 1 Jakarta berharap agar para pengendara jalan raya dapat mematuhi seluruh rambu yang ada di perlintasan sebidang KA.
Sebelum pelintasan, sudah terdapat rambu rel yang artinya para pengendara jalan harus menurunkan kecepatannya serta meningkatkan kewaspadaan.
Ixfan menerangkan, palang pintu perlintasan adalah alat bantu untuk mengamankan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya.
Fungsinya antara lain:
1. Mencegah kendaraan dan pejalan kaki melintas saat kereta akan lewat.
2. Memberikan peringatan visual dan/atau suara, biasanya dilengkapi lampu dan alarm.
3. Mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
4. Meningkatkan keselamatan operasional kereta api dan pengguna jalan.
Sementara itu, berdasar UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada pasal 124 disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, UU no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 disebutkan Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kecelakaan Tragis di Tol JORR Jatiasih, Sopir Truk Pengangkut Elpiji Tewas |
![]() |
---|
Pengemudi Mobil Listrik yang Tabrak Dua Anggota PPSU di Jaksel Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan PPSU Kelurahan Pejaten Timur hingga Akhirnya Diamputasi |
![]() |
---|
Polisi Amankan Pengemudi Mobil yang Tabrak 2 Petugas PPSU Kelurahan Pejaten Timur |
![]() |
---|
Ngantuk dan Baru Kehilangan Anak, Pengemudi Mobil MG Tabrak 2 PPSU Kendarai Gerobak Motor di Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.