Kriminalitas

Petentengan Bawa Airgun, Polisi Amankan Tujuh Debt Collector yang Bikin Resah Warga di Depok

Petentengan Bawa Airgun, Polisi Amankan Tujuh Debt Collector yang Bikin Resah Warga di Depok

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
DEBT COLLECTOR - Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi. Dirinya mengungkapkan kronologi penangkapan tujuh debt collector yang dilakukan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Rabu (18/6/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, CILODONG - Aksi debt collector atau dikenal dengan mata elang makin meresahkan masyarakat di Kota Depok, Jawa Barat. 

Terbaru, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok berhasil mengamankan tujuh debt collector pada Rabu (18/6/2025).

Mereka diamankan saat berkumpul di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong, Kota Depok sekira pukul 01.45 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, dari tujuh debt collector yang diadakan, dua orang kedapatan membawa airgun. 

"Dua pelaku (airgun), lima lainnya tidak terbukti,” kata Made dalam keterangannya pada Kamis (19/6/2025).

Made menjelaskan, awal penangkapan tujuh debt collector itu bermula saat Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok sedang melakukan patroli. 

Saat melintasi Jalan Tole Iskandar, mereka menemui adanya keramaian.

Anggota segera melakukan penggeledahan.

Saat polisi menggeledah tujuh debt collector tersebut, dua orang berinisial UJ dan SH kedapatan membawa airgun tipe Glock 19.

"(Tim) Pada saat di jalan melihat keramaian dan tim presisi langsung menanyakan terkait keramaian tersebut," ungkapnya. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan saudara UJ dan saudara SH kedapatan membawa senjata apai jenis airgun merk glock 19 yang berada di pinggangnya," ucapnya.

Kemudian, barang bukti dua pucuk airgun berwarna hitam lengkap dengan peluru gotri diamankan. 

"(Barang bukti) dua pucuk senjata api jenis Airgun merk Glock 19 warna hitam berikut peluru gotri yang berada di Magazine," ucapnya.

Kemudian, polisi membawa kedua pelaku yang membawa airgun diserahkan ke Reskrim Polres Metro Depok

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved