Pencabulan

Dua Adik Kandung Bahar Smith yang Jadi Korban Pencabulan dan Penusukan di Pamulang Tangsel

Ada Dua Adik Kandung Bahar Smith yang Jadi Korban Pencabulan dan Penusukan di Pamulang Tangsel

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Joy Andre/ Kompas.com
DUA ADIK BAHAR - Bahar bin Smith saat tiba di Masjid At-Tin, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (2/11/2022). Dua adik kandung Bahar Smith diketahui menjadi korban pencabulan dan penusukan di Pamulang, Tangsel. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap 2 adik Bahar bin Smith di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Ada dua pelaku yang dibekuk polisi karena diduga telah melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik kandung Bahar bin Smith.

Pencabulan serta penganiayaan terhadap dua adik kandung Bahar bin Smith itu terjadi di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (16/6/20205) sekira pukul 02.30 WIB. 

PENANGKAPAN- Polisi menangkap dua orang pelaku pengeroyokan, penganiayaan, dan pencabulan yang menyerang adik kandung dari Habib Bahar bin Smith. (Ramadhan L Q)
PENANGKAPAN- Polisi menangkap dua orang pelaku pengeroyokan, penganiayaan, dan pencabulan yang menyerang adik kandung dari Habib Bahar bin Smith. (Ramadhan L Q) (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Baca juga: Diduga Lakukan Persekusi, Habib Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dua tersangka yang ditangkap polisi adalah YLK yang dibekuk di Jatinegara, Jakarta Timur, dan EKK yang diamankan di Pamulang.

Adapun dua adik Bahar Smith yang jadi korban adalah Z atau Zen bin Smith dan S.

"Peran tersangka YLK ini yaitu melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban, korban saudara Z. Lalu peran saudara EKK ini diduga melakukan pencabulan terhadap korban S," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/6/2025).

Ade menjelaskan peristiwa bermula saat adik Bahar Smith berinisial Z mendengar suara teriakan seorang perempuan yang memanggil-panggil namanya. 

Mendengar itu, Z pun langsung mendatangi sumber suara.

Saat itulah, kata Ade, Z melihat adiknya, S, sedang jadi korban pencabulan dan mencoba membantunya lepas dari pelaku.

"Dan melihat bahwa adik kandung pelapor (Z) yaitu saudari S, sedang dicabuli oleh terlapor dan mulutnya ditutupi menggunakan tangan terlapor, mengetahui hal tersebut, ketika pelapor sudah tiba di sumber suara, sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan terlapor," kata Ade Ary.

Usai kejadian itu, Z lantas mendatangi rumah pelaku.

Setibanya di lokasi, Z membuka pintu rumah pelaku dan sempat terjadi aksi saling dorong.

"Lalu terlapor (pelaku) memegang pisau, kemudian langsung mengarahkan pisau tersebut ke bagian leher pelapor. Namun pelapor berusaha menepis dengan tangan kanan sehingga melukai tangan pelapor," ucap Ade Ary.

"Jadi saudara Z selaku pelapor ini mengalami luka di tangan kanannya, mengalami luka robek ya," imbuhnya.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil menangkap dua tersangka pada Senin kemarin.

Menurut Ade Ary, kasus penganiayaan dan pencabulan itu masih diusut lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

"Kasus ini sudah terungkap, masih perlu dilakukan pengembangan, pendalaman, dan kasus ini akan diusut secara atau diproses secara tuntas," katanya.. 

Ade Ary menuturkan bahwa kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.

"Kasus ini akan diproses secara tuntas," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. 

Dilaporkan

Sebelumnya Habib Bahar bin Smith dipolisikan karena diduga melakukan persekusi serta ancaman kekerasan di tempat tinggal Addin, kawasan Tambun Selatan, Bekasi pada Minggu (17/3/2024).

Selain Habib Bahar bin Smith, ada dua orang yang turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tersebut, yaitu Fazarulloh dan M Assad Shahab.

"Klien kami saudara Syahbudin bin Muhammad Yusuf Amir Arifin alias Addin Arifin selaku korban dari dugaan suatu Tindak Pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi, persekusi, ancaman kekerasan, dan pengrusakan yang terjadi di kediaman klien kami pada hari Ahad, 17 Maret 2024," ucap Harry Pribadi Garfes selaku kuasa hukum Addin, kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

"Jadi itu Bahar bin Smith menuduh bahwa klien kami itu melakukan penipuan, tapi tanpa Bahar bin Smith bisa menunjukkan bukti, Bahar bin Smith tidak kenal dengan klien kami, tidak ada hubungan bisnis tiba-tiba datang dan langsung melakukan persekusi," lanjutnya.

Harry Pribadi mengatakan bahwa kasus ini sedang berjalan dan ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1838/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 1 April 2024.

"Dampak yang terjadi sangat besar ya, karena akun (YouTube) Smith ini memviralkan persekusi ini dari 17 Maret itu ditonton ratusan ribu, dan semuanya mendukung dengan apa yang dilakukan oleh Bahar sebagai sang hero yang menuduh seseorang ini (Addin) melakukan penipuan ini membawa-bawa nama dukun," ucap dia.

"Ditangani Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di mana sampai saat ini penanganannya berjalan lancar dan baik," sambung Harry.

Ia menambahkan, kasus tersebut sejak dilaporkan telah melewati beberapa tahapan, mulai dari olah TKP yang dilakukan oleh Tim Inavis Polda Metro Jaya.

Baca juga: Adik Kandung Habib Bahar bin Smith Ditusuk dan Dicabuli, Dua Pelaku Ditangkap di Pamulang Tangsel

Kemudian pemanggilan saksi-saksi dari pihak pelapor untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

"Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan dari pihak terlapor telah hadir dan telah memberikan keterangan saudara Arif Kusnandar Suyuti sebagai saksi terlapor di Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 22 Agustus 2024," katanya.

"Telah hadir dan telah memberikan keterangan di Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saudara terlapor Muhammad Assad Shahab pada Jumat 23 Agustus 2024 sehabis waktu salat Jumat," sambung dia.

Lebih lanjut, pihaknya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan Polda Metro Jaya demi tegaknya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pelapor serta kasus ini tak boleh terjadi lagi.

"Bahwa atas kinerja Polda Metro Jaya yang baik dan presisi, kami J&H and Partners selaku kuasa hukum klien kami saudara Addin Arifin, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penanganan kasus ini sampai pada saat ini," tutur Harry. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved