Kriminalitas

Diduga Melecehkan Bocah, Pegawai Minimarket di Jatiuwung Tangerang Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pegawai minimarket berinisial A (23) di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, diancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
tribun
DIANCAM 15 TAHUN PENJARA - Ilustrasi pelecehan seksual. Pegawai minimarket berinisial A (23) di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, diancam hukuman 15 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pegawai minimarket berinisial A (23) di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, diancam hukuman 15 tahun penjara.

A ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran aksi bejatnya tersebut.

Baca juga: Kasus Pelecehan Libatkan Anak, DPRD Sayangkan Pemkot Bekasi Belum Fasilitasi Proses Rehabilitasi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka A dijerat Pasal Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lanjutan," kata Ade Ary, Selasa (17/6/2025).

Kasus tersebut ditangani Polsek Jatiuwung dan Satreskrim Polres Tangerang Kota.

Baca juga: ASN Pemkot Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kirim Chat Mesum, Terancam Sanksi Tegas

Sebelumnya, bocah laki-laki berusia 11 tahun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan pegawai minimarket berinisial A di Jatiuwung.

Kapolsek Jatiuwung,Kompol Rabiin mengatakan, peristiwa bermula saat korban mendatangi minimarket untuk top up game online senilai Rp 30 ribu, Minggu (15/6/2025) pukul 09.00 WIB.

Namun, pelaku yang bekerja sebagai kasir di minimarket tersebut menawarkan korban untuk top up gratis Rp 100 ribu.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Pondok Melati Kota Bekasi Menjadi 6 Orang

Syaratnya, korban mau ikut ke kamar mandi di minimarket bersama terduga pelaku.

Korban terbujuk iming-iming pelaku dan mengikuti kemauannya, hingga terjadi peristiwa pencabulan didalam kamar mandi.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp 100 ribu.

Baca juga: Siswa SD Terduga Pelaku Pelecehan Sesama Jenis di Medan Satria Bekasi Akan Diusir Warga dari Kampung

Korban lalu kembali bermain seperti biasa bersama teman-temannya.

Tapi selama bermain itu, korban merasa trauma dan ketakutan mengingat tingkah pelaku.

Korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya.

"Mendengar peristiwa yang dialami anaknya, orang tua korban melapor ke Mapolsek Jatiuwung. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved