Alasan Pemerintah Kembalikan 4 Pulau ke Aceh, Ternyata Ada Data Lama di Kemendagri
Pemerintah mengungkapkan alasan mengembalikan empat pulau di Singkil kembali ke wilayah Aceh.
WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah mengungkapkan alasan mengembalikan empat pulau di Singkil kembali ke wilayah Aceh.
Setelah sempat berpindah wilayah administratif ke Sumatra Utara, kini empat pulau yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan kembali ke pangkuan Aceh.
Kembalinya empat pulau ke wilayah Aceh itu dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui zoom meeting pada Selasa (17/6/2025).
Dasco mengungkapkan bahwa alasan pemerintah mengembalikan empat pulau tersebut ke Aceh lantaran berdasarkan bukti dan data yang ditemukan.
Kata Dasco, Kementerian Dalam Negeri menemukan dokumen lama tentang kesepakatan dua gubernur yakni Gubernur Sumatra Utara Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan 1992 terkait batas wilayah Sumatra Utara.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani tahun 1992 itu, keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh.
“Kita ketemu dokumen lama keputusan Mendagri tentang kesepakatan dua gubernur yang menyepakati empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh,” ucap Dasco kepada Prabowo seperti dimuat Youtube Sekretariat Presiden.
Sehingga berdasarkan temuan itu, dua gubernur Aceh dan Sumatra Utara saat ini bersepakat atas perjanjian batas wilayah yang baru.
Baca juga: Alasan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution Legawa 4 Pulau Balik ke Aceh
Di mana empat pulau tersebut ditetapkan masuk ke wilayah Aceh.
Atas keputusan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto pun menyambut baik.
Kepala Negara berpesan bahwa masyarakat Indonesia harus bersatu dan tidak bisa dipecah belah karena perkara tersebut.
Pesan Prabowo itu disampaikan di hadapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, Tito Karnavian menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil kini masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena penamaan pulau yang harus didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tito menyatakan tidak adanya kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara menyebabkan pemerintah berwenang menetapkan batas laut yang disengketakan.
Ketetapan itu diputuskan pada 25 April 2025, setelah melewati rapat di tingkat pusat dengan perhitungan geografisnya.
Keputusan ini kemudian sempat menuai kontroversi dan penolakan keras dari masyarakat Aceh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.