Soal Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut, Bima Arya: Tidak Ada Keputusan yang Tak Bisa Diubah
Wamendagri Bima Arya Sugiarto sebut, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk Sumatera Utara dapat diubah.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk Sumatera Utara (Sumut) dapat diubah.
Bima Arya berujar, saat ini pihaknya, yaitu Kemendagri terus lakukan kajian secara mendalam dan menimbang seluruh masukan untuk perbaikan keputusan.
"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
"Apa pun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, memelajari semua masukan, semua data, dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi," jelas Bima Arya.
Baca juga: Bima Arya Pimpin PP.ALTI, Ketum KONI Pusat: Lari Trail Bentuk Karakter Bangsa Tangguh
Mantan Wali Kota Bogor itu menuturkan, saat ini Kemendagri telah mengantongi bukti baru yang bisa memberikan pertimbangan, terkait keputusan tersebut.
Namun, kata Bima Arya, bukti baru tersebut tidak bisa diumumkan ke publik dan harus dilaporkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, lalu disampaikan secara langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Bukti baru tadi penting, karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi. Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian, ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden," tutur Bima Arya.
Sebagai informasi, Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara diketahui saling berebut empat pulau di wilayah mereka.
Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Henry Indraguna: Urgensi Penegasan Wilayah Demi Kesatuan Nasional
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).
Dasco menjelaskan, dari hasil komunikasi itu, Prabowo memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut.
Menurut Dasco, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," jelas Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra itu menyatakan, Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," kata Dasco. (m32)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Aceh
Sumatera Utara
Bima Arya
Wamendagri Bima Arya
polemik
Kemendagri
Sufmi Dasco Ahmad
Presiden RI Prabowo Subianto
Partai Gerindra
Kepala BP Haji Mungkin Jadi Menteri Haji dan Umrah, Mensesneg: Kita Tunggu Keputusan Bapak Presiden |
![]() |
---|
Bambang Tri Mulyono yang Menuding Ijazah Jokowi Palsu Dinyatakan Bebas dari Penjara |
![]() |
---|
Ditargetkan Beroperasi September 2025, Pramono Anuung Berharap Prabowo Subianto Resmikan RDF Rorotan |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Respon Aksi Demo Dengan Janji Introspeksi soal Tunjangan |
![]() |
---|
Reaksi DPR RI Usai Unjuk Rasa Ricuh Tolak Tunjangan Rumah Dinas Rp50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.