Gubernur Aceh Tolak “Rayuan” Bobby Nasution Soal Ajakan Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil)

Editor: Joanita Ary
Kompas TV
GUBERNUR ACEH -- Polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara tegas menolak ajakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mengelola bersama empat pulau yang kini berada di bawah administrasi Sumut. Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil). 

WARTAKOTALIVECOM, Aceh – Polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara tegas menolak ajakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mengelola bersama empat pulau yang kini berada di bawah administrasi Sumut.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).

Penegasan Sikap Aceh

Penolakan tersebut disampaikan Muzakir Manaf usai rapat tertutup dengan Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI Dapil Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6) malam.

Dalam pernyataannya, Muzakir menilai wacana pengelolaan bersama tidak masuk akal karena keempat pulau itu menurutnya adalah hak Aceh.

“Bagaimana kita bahas, itu kan hak kita, punya kita, wajib kita pertahankan,” tegas Muzakir.

Pemerintah Aceh telah mengajukan formulir keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keputusan pengalihan administrasi empat pulau tersebut ke Sumatera Utara.

Formulir tersebut berisi dokumen dan data historis, kependudukan, geografis, serta data temporer yang menurut Muzakir memperkuat klaim Aceh atas pulau-pulau itu.

Namun, Aceh menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum atau menggugat keputusan Kemendagri ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Penyelesaian akan dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah bertemu dengan Muzakir Manaf untuk membahas status empat pulau tersebut.

Bobby menyatakan bahwa keputusan penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan Pemprov Sumut.

Ia juga menegaskan tidak ada upaya pencaplokan wilayah dan terbuka untuk membahas kemungkinan pengelolaan bersama potensi sumber daya alam di pulau-pulau itu, baik jika tetap di Sumut maupun jika dikembalikan ke Aceh.

“Tadi saya ajak Pak Gubernur Aceh bicara, ketika itu ada di Sumatera Utara atau kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan,” ujar Bobby Nasution.

Namun, Bobby juga menegaskan bahwa jika pembahasan kepemilikan dilakukan terus-menerus tanpa keputusan pemerintah pusat, maka tidak akan ada solusi.

 Ia mengajak pihak Aceh untuk membahas masalah ini bersama di Kemendagri di Jakarta.

Latar Belakang Sengketa

Sengketa ini mencuat setelah Kemendagri menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keputusan ini memicu protes dari masyarakat dan Pemerintah Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak. Proses verifikasi dan pembakuan nama rupabumi pulau-pulau tersebut sudah berlangsung sejak 2008, dan keputusan final Kemendagri keluar pada 2025.

Potensi Pulau dan Kepentingan Daerah

Keempat pulau yang diperebutkan disebut memiliki potensi sumber daya alam dan pariwisata yang cukup besar, meski data detail mengenai kandungan sumber daya alam seperti minyak dan gas belum tersedia secara pasti.

Potensi inilah yang menjadi salah satu alasan kedua provinsi berupaya mempertahankan klaim atas wilayah tersebut.

Polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara masih terus berlanjut.

Gubernur Aceh menolak tegas usulan pengelolaan bersama dan memilih mempertahankan klaim atas dasar historis dan administratif, sementara Gubernur Sumut membuka peluang dialog dan pengelolaan bersama jika ada keputusan dari pemerintah pusat.

Penyelesaian akhir kini menunggu tindak lanjut dari Kemendagri dan upaya dialog lanjutan antara kedua pihak

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved