DPRD Kota Bekasi

DPRD Ingatkan Wali Kota Bekasi Tegakkan Amanat Perda BPRS Terkait Penggajian P3K

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, engingatkan Wali Kota Bekasi untuk menegakkan amanat perda BPRS

|
Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra
ANGGOTA DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - DPRD Kota Bekasi mengingatkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menegakkan amanat peraturan daerah (perda) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Adhika Dirgantara, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/6/2025). 

"Kami hendak mengingatkan beberapa waktu yang lalu kita sudah menyepakati perda terkait BPRS," kata Andhika.

Salah satu poin penting dalam perda tersebut, adalah menugaskan BPRS untuk mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Penugasan ini, menurut Adhika bukan hanya kewajiban formal, melainkan sebagai penguatan BPRS yang bermanfaat bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penguatan BPRS juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD yang sudah disampaikan Wali Kota Bekasi, khususnya terkait dengan kobe berkarya dan kobe bersinergi

"Kita menyakini wali kota punya komitmen kuat terhadap hal ini dan kita juga meyakini bahwa semua pihak mendukung hal ini, tidak ada yang mencoba menghalang-halangi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Adhika juga meminta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk segera menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai dasar hukum operasional bagi BPRS guna melaksanakan tugas tersebut. 

Ia menekankan bahwa Kepwal ini perlu segera terbit, mengingat pelantikan para P3K direncanakan berlangsung pada 1 Juli 2025.

"Jadi melalui forum paripurna ini kami mengingatkan, mendorong, kepada wali kota untuk segera menerbitkan keputusan wali kota terkait penugasan ini karena kita akan melantik P3K pada 1 Juli 2025," ujar Andhika.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved