Berita Depok

Digandrungi Anak-anak Muda, Miras Ilegal di Sawangan Depok Dibanderol Mulai Rp20 Ribu 

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, pelaku mengedarkan miras ilegal dengan harga variatif tergantung jenis dan ukuran.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
MIRAS ILEGAL - Potret miras ilegal yang disita di Mapolsek Bojongsari, Kota Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


WARTAKOTALIVE.COM, BOJONGSARI - Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa merek dagang dan izin edar atau ilegal.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, 132 botol miras ilegal jenis ciu dan arak Bali disita dari dua tempat berbeda.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, pelaku mengedarkan miras ilegal dengan harga variatif tergantung jenis dan ukuran.

Untuk satuan jenis ciu ukuran 550 ml, pelaku mengedarkannya dengan harga Rp 20 ribu. Sedangan, untuk ukuran 1.500 ml dibanderol Rp 47 ribu.

“Untuk arak Bali yang 500 ml dijual dengan Rp 50 ribu rupiah, untuk arak Bali yang 250 ml dijual dengan harga 25.000 rupiah,” kata Fauzan di Mapolsek Bojongsari, Jumat (13/6/2025) malam.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Sawangan Depok, Berkedok Toko Jamu & Kios Alat Pancing Ikan

Pelaku menjual miras oplosan tersebut kepada anak-anak muda dengan modus toko jamu dan kios pancingan ikan.

Per hari, pelaku dapat meraup omzet penjualan miras ilegal hingga Rp 1 juta 200 ribu. 

“Untuk keuntungan hariannya kurang lebih 240.000. Mereka sudah melaksanakan penjualan ini kurang lebih 7 bulan,” ujarnya.

Pengungkapan Kasus 

Sebelumnya, Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa merek dagang atau illegal di dua tempat.

Dari pengungkapan kasus tersebut, seratusan miras ilegal jenis ciu dan arak Bali berbeda ukuran berhasil diamankan.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di Jalan Raya Muchtar No 1, RT 01/RW 01 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap peredaran miras ilegal tersebut pada Kamis (12/6/2025).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved