Berita Jakarta

Orang Tua Sambut Positif Putusan MK soal SD-SMP Negeri-Swasta Gratis, tapi Soroti Kualitas

Dia menegaskan tidak keberatan membayar biaya sekolah selama nominalnya masih terjangkau dan tidak mengorbankan kualitas pengajaran.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
HO/Wartakotalive
SEKOLAH GRATIS - Pemprov DKI Jakarta sudah siapkan pendidikan gratis untuk sekolah swasta mulai tahun ajaran baru 2025/2026 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun, mulai dari SD hingga SMP, disambut positif oleh sejumlah orangtua siswa. Adapun kebijakan tersebut berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.

Meski begitu, sejumlah orang tua menilai masih dibutuhkan petunjuk teknis yang jelas mengenai cakupan biaya yang digratiskan.

“Saya sebagai orang tua yang menyekolahkan anak di sekolah swasta sangat mengapresiasi keputusan ini. Tapi, menurut saya perlu ada petunjuk teknis yang rinci tentang apa saja yang digratiskan. Karena tentu tidak semuanya. Secara pribadi, saya juga sudah mempersiapkan dana lebih untuk pendidikan anak saya,” ujar Fean Furqon (34), orang tua murid di SD Swasta di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat dihubungi.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas pendidikan di tengah penerapan kebijakan ini.

“Saya khawatir akan ada penurunan kualitas. Karena, kalau mau fasilitas terbaik, biasanya tidak gratis. Jadi, pertanyaannya, apakah pendidikan yang diterima anak-anak kita nanti akan tetap layak?” lanjutnya.

Pendapat senada disampaikan Sri Wahyuni (45), orang tua siswa di salah satu SMP swasta di Tebet, Jakarta Selatan.

Menurutnya, kebijakan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan yang selama ini cukup berat.

“Biaya pendidikan semakin mahal. Jadi, kalau ada aturan baru seperti ini, harapannya bisa meringankan beban orang tua,” kata dia.

Meski begitu, ia menegaskan tidak keberatan membayar biaya sekolah selama nominalnya masih terjangkau dan tidak mengorbankan kualitas pengajaran.

“Kalau memang harus membayar, tidak masalah. Asalkan terjangkau, apalagi di masa sulit seperti sekarang. Karena biaya pendidikan anak zaman sekarang sangat tinggi, baik di sekolah swasta maupun negeri,” pungkasnya. 

Disdik Jakarta Masih Pelajari Putusan MK soal Sekolah Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus dimaknai sebagai pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, tanpa memungut biaya.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pihaknya dalam menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat sebenarnya telah dilakukan.

Taga menyebutkan seperti pemberian bantuan sosial dalam bentuk Kartu Jakarta Plus (KJP PLUS) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

“Kemudian, SPMB Bersama untuk Jenjang SMP, SMA/SMK. Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik di Sekolah/Madrasah Swasta,” ucap Taga saat dihubungi Wartakotalive.com baru-baru ini.

Dia mengatakan, beasiswa Pendidikan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia Dalam penangananCorona Virus Disiase 2019 (COVID-19) dan bantuan Pendidikan dengan melakukan pemutihan ijazah bekerja sama dengan Baznas Provinsi.

Taga menekankan, saat ini Pemprov Jakarta sedang melakukan pembahasan tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Konstitusi ini. 

“Tentunya untuk sumber dananya di dapat melalui Dana Transfer APBN dan APBD Provinsi DKI Jakarta,” ungkap dia.

Sebelumnya, beberapa poin penting dari putusan MK adalah di antaranya:

  • Pendidikan Dasar Gratis: Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
  • Sekolah Swasta: Sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Bantuan Pendidikan: Bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Alokasi Anggaran: MK menegaskan bahwa konstitusi hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan, sementara rincian peruntukannya merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui mekanisme penyusunan APBN dan APBD. Namun, prioritas anggaran pendidikan dasar harus diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan faktor "kebutuhan" dari sekolah/madrasah swasta tersebut.(m27)

     

     

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved