Berita Jakarta

Orang Tua Sambut Positif Putusan MK soal SD-SMP Negeri-Swasta Gratis, tapi Soroti Kualitas

Dia menegaskan tidak keberatan membayar biaya sekolah selama nominalnya masih terjangkau dan tidak mengorbankan kualitas pengajaran.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
HO/Wartakotalive
SEKOLAH GRATIS - Pemprov DKI Jakarta sudah siapkan pendidikan gratis untuk sekolah swasta mulai tahun ajaran baru 2025/2026 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun, mulai dari SD hingga SMP, disambut positif oleh sejumlah orangtua siswa. Adapun kebijakan tersebut berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.

Meski begitu, sejumlah orang tua menilai masih dibutuhkan petunjuk teknis yang jelas mengenai cakupan biaya yang digratiskan.

“Saya sebagai orang tua yang menyekolahkan anak di sekolah swasta sangat mengapresiasi keputusan ini. Tapi, menurut saya perlu ada petunjuk teknis yang rinci tentang apa saja yang digratiskan. Karena tentu tidak semuanya. Secara pribadi, saya juga sudah mempersiapkan dana lebih untuk pendidikan anak saya,” ujar Fean Furqon (34), orang tua murid di SD Swasta di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat dihubungi.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas pendidikan di tengah penerapan kebijakan ini.

“Saya khawatir akan ada penurunan kualitas. Karena, kalau mau fasilitas terbaik, biasanya tidak gratis. Jadi, pertanyaannya, apakah pendidikan yang diterima anak-anak kita nanti akan tetap layak?” lanjutnya.

Pendapat senada disampaikan Sri Wahyuni (45), orang tua siswa di salah satu SMP swasta di Tebet, Jakarta Selatan.

Menurutnya, kebijakan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan yang selama ini cukup berat.

“Biaya pendidikan semakin mahal. Jadi, kalau ada aturan baru seperti ini, harapannya bisa meringankan beban orang tua,” kata dia.

Meski begitu, ia menegaskan tidak keberatan membayar biaya sekolah selama nominalnya masih terjangkau dan tidak mengorbankan kualitas pengajaran.

“Kalau memang harus membayar, tidak masalah. Asalkan terjangkau, apalagi di masa sulit seperti sekarang. Karena biaya pendidikan anak zaman sekarang sangat tinggi, baik di sekolah swasta maupun negeri,” pungkasnya. 

Disdik Jakarta Masih Pelajari Putusan MK soal Sekolah Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus dimaknai sebagai pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, tanpa memungut biaya.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pihaknya dalam menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat sebenarnya telah dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved