Berita Nasional
Pakar Hukum Beberkan Strategi Efektif Jika Ingin Pemakzulan Gibran Berhasil
Senada dengan Cecep, pengamat politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menyebut bahwa lobi politik ke partai-partai menjadi kunci utama.
"Pertanyaannya, sudah sejauh mana itu dilakukan? Kalau belum, maka sangat berat bila hanya mengandalkan mekanisme di DPR, apalagi dalam situasi politik yang tidak mudah," ungkap Aditya.
Panggil Forum Purnawirawan
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Feri Amsari, meminta DPR RI segera memanggil Forum Purnawirawan TNI yang menyampaikan surat usulan pemakzulan terhadap Gibran.
Menurut Feri, pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan TNI diperlukan guna mendengarkan alasan di balik usulan tersebut.
Baca juga: Gibran Bocorkan Indonesia Gagal Kuasai Ekspor Halal Dunia, Dibanding Negara Penduduk Muslim Sedikit
"DPR harus bijak hati dengan memanggil Forum Purnawirawan untuk didengarkan pendapatnya kenapa mereka mengusulkan pemakzulan Gibran tersebut," kata Feri kepada Tribunnews.com, Senin (9/6/2025).
Menurut Feri, surat usulan pemakzulan terhadap Gibran yang dikirimkan kepada DPR dan MPR merupakan tindakan konstitusional.
"Ya tentu saja surat tersebut adalah upaya yang tepat ya. Secara konstitusi memang harus ditujukan kepada DPR dan MPR," ucapnya.
"Karena dua lembaga ini adalah lembaga awal dan akhir dalam proses pemakzulan," imbuh Feri.
Feri menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemakzulan presiden atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala atau wakil kepala negara.
Baca juga: Bela Gibran, Jokowi Tegaskan Pemakzulan Putranya sebagai Wapres Harus Didasari Pelanggaran
Usulan itu, menurutnya, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dan dibawa ke rapat paripurna sebelum dapat ditindaklanjuti ke Mahkamah Konstitusi.
"Tapi tentu saja sebagai langkah awal ini sangat baik," ujarnya.
Namun demikian, Feri mengingatkan pentingnya membangun basis argumentasi yang kuat dalam setiap usulan pemakzulan.
"Saya bahkan mengusulkan perlu dibuat catatan yah, apa saja yang menjadi dasar untuk mengusulkan pemakzulan wakil presiden dan karena apa," tegasnya.
Dia menambahkan, langkah tersebut tidak hanya memperkuat argumentasi hukum, tetapi juga bisa menjadi acuan politik bagi anggota DPR yang mempertimbangkan untuk membawa usulan itu ke forum paripurna.

"Karena itu mungkin akan membantu secara politik anggota DPR untuk mengusulkan juga ke forum Paripurna DPR," imbuh Feri.
Imbau Masyarakat Patok Tanah Pakai Bahan Permanen, Begini Penjelasan Menteri Nusron Wahid |
![]() |
---|
Representasi Semangat Generasi Z, Patricia Arstuti Ditunjuk Jadi Ambassador SIPA 2025 |
![]() |
---|
Soal Ada Sosok yang 'Tak Berkeringat' Ingin Masuk Kabinet, Pengamat: Redam Isu Reshuffle |
![]() |
---|
DPR Ingatkan Menkeu Sri Mulyani Tak Bebani Rakyat dengan Gaji Guru |
![]() |
---|
Prabowo Lepas Keberangkatan Anggota Kadin Peserta Retret ke Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.