Viral Media Sosial

Ribut di Tol Cipularang, Sopir Lalamove Diduga Keluarkan Pistol Ancam Pengendara Pribadi

Viral media sosial video keributan dua orang sopir yakni pengendara mobil pribadi dengan pengendara Daihatsu Grand Max berstiker Lalamove.

instagram instan.viral
KERIBUTAN SOPIR - Terjadi keributan antar sopir di jalanan, antara pengemudi berstiker Lala Move dengan pengemudi mobil pribadi 

WARTAKOTALIVE.COM - Viral media sosial video keributan yang dilakukan dua orang sopir yakni pengendara mobil pribadi dengan pengendara Daihatsu Grand Max berstiker Lalamove.

Pada saat keributan itu terjadi, sopir Lalamove diduga sempat mengeluarkan senjata api jenis pistol.

Kejadian tersebut diunggah akun Instagram Instan.viral, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di ruas Tol Cipularang KM 95 arah Bandung, pada Sabtu (7/6/2025).

"Sopir Granmax B 2850 UFZ bersticker Lalamove. Tidak terima disalip dan melakukan intimidasi mengejar sambil menodongkan pistol ke arah korban," tulis unggahan akun Instagram @Instan.viral, yang dikutip Kompas.com, Minggu (8/6/2025).

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polrsi, Brigjen Polisi Faizal, mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki info tersebut, akan tetapi sampai saat belum ada laporan dari korban terkait kasus tersebut.

Baca juga: Viral, Seorang istri Curhat ke Basuki Hadimuljono, 9 Kali Diselingkuhi hingga Korban KDRT

"Petugas kepolisian sedang mencari info tersebut, karena sampai saat ini belum ada laporan dari korban," jelas Faizal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).

Ancaman Pidana

Keributan di jalan dan mengeluarkan senjata api bisa dikenakan ancamam tindak pidana serius dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Pasal 335 KUHP
Mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang tidak dibenarkan hukum (perbuatan tidak menyenangkan).

Baca juga: Viral Wanita Dianiaya dan Diteriaki Teroris di Halte Taman Anggrek Jakbar, Begini Kronologinya

Namun, jika penodongan senjata diarahkan sebagai ancaman yang serius, maka bisa dikenakan pasal yang lebih berat:

UU Darurat No. 12 Tahun 1951
Pasal 1 ayat (1): Melarang tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api dan amunisi.

Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved