Berita Depok
Pelajar Kota Depok Dilarang Keluar Rumah di Atas Pukul 21.00 WIB, Kecuali 5 Kondisi Ini
Supian Suri mengeluarkan Surat Edaran (SE) penerapan peraturan jam malam bagi peserta didik atau pelajar.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Wali Kota Depok, Supian Suri mengeluarkan Surat Edaran (SE) penerapan peraturan jam malam bagi peserta didik atau pelajar.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada Senin (2/62025) dan mulai berlaku pada Selasa (3/6/2025) kemarin.
Dalam penerapannya, pelajar di Kota Depok dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Meski demikian, terdapat lima poin pengecualian bagi pelajar untuk keluar rumah, sebagai berikut:
1.Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
2. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
3. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
4. Kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
5. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Baca juga: Patroli Jam Malam Pelajar Hari Pertama, Satpol PP Kota Depok Temukan Balita Berkeliaran
Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan, pihaknya akan rutin melakukan patroli untuk mengontrol peraturan tersebut.
“Kami bersama teman-teman TNI dan Polri melalui Pak Camat, Pak Lurah, Bu Lurah, lalu teman-teman dari Satpol PP dan jajarannya yang akan keliling di 11 kecamatan untuk memonitor Kota Depok,” kata Supian.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pelajar Kota Depok dilarang nongkrong-nongkrong di luar rumah diatas pukul 21.00 WIB.
“Kami berharap, anak-anak sudah saatnya pulang, istirahat, karena harus bangun pagi dan besok harus masuk sekolah,” ujarnya.
Dengan demikian, Supian berharap anak-anak dapat benar-benar mempersiapkan masa depannya demi menyongsong Indonesia emas 2045.
Bogor mulai terapkan jam malam
Kolaborasi, Wali Kota Depok Komitmen Dukung Program Jurnalis Indonesia Peduli |
![]() |
---|
Kembali Naik, Harga Ayam potong di Pasar Sukatani Depok Tembus Rp 42.000 per Kilogram |
![]() |
---|
Sisa Pemerintahan Lama, Wali Kota Depok Rotasi dan Mutasi Ekstrem 126 ASN, Lurah Dijadikan Sekel |
![]() |
---|
Hanya 30 Persen Lulusan SD di Depok Bisa Baca Al-Qur'an, Guru Bakal Diberikan Pendampingan Khusus |
![]() |
---|
Atasi Buta Huruf Al Quran, Wali Kota Depok Supian Suri Resmikan Tempat Mengaji di Sukmajaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.