Korupsi

Dendi Budiman Duga Ada 'Orang Kuat' di Balik Kasus Suap yang Menyeret Hasbi Hasan, Siapa Dia?

Dendi Budiman Duga Ada 'Orang Kuat' Dibalik Kasus Suap dan TPPU yang Menyeret Hasbi Hasan, Siapa Dia

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
KORU[SI - Mantan Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). Dendi Budiman menilai ada sosok 'orang kuat' di balik kasus suap dan TPPU yang menhejrat Hasbi Hasan. 

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi, terdapat nama Menas Erwin sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi. Jaksa KPK menyebut ada pemberian fasilitas dari Erwin ke Hasbi, diduga ada kaitannya dengan pengurusan perkara di MA.

Windy Idol Jalani Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman (WY) alias Windy Idol sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan pada Selasa (27/5/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Kompas.com pada Selasa (27/5/2025).

Budi belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap Windy.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Windy terakhir diperiksa penyidik pada 24 April 2025 lalu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah ia terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.

Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.

Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

MA Tolak Kasasi Hasbi Hasan

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan sekretarisnya sendiri, Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

MA juga menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Karena putusan kasasi ini, Hasbi Hasan tetap dihukum 6 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved