Begini Aturan Main Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Apabila DPR Terima Surat dari Purnawirawan TNI
Anggota DPR RI Fraksi PDIP mengungkapkan gambaran pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka apabila disepakati DPR RI.
WARTAKOTALIVE.COM - Anggota DPR RI Fraksi PDIP mengungkapkan gambaran pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka apabila disepakati DPR RI.
Skema pemakzulan Gibran Rakabuming Raka itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira.
Andreas Hugo mengaku mengapresiasi Forum Purnawirawan TNI yang mengirim surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka kepada DPR, MPR, dan DPD.
"Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," ujar Andreas seperti dimuat Kompas.com, Selasa (3/6/2025) malam.
Andreas kemudian mengungkapkan tahapan dari surat Forum Purnawirawan TNI tersebut.
Kata dia, apabila sudah diterima DPR RI maka surat pemakzulan Gibran itu akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR, sebagaimana prosedurnya sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.
Untuk pengambilan keputusannya, kata Andreas, apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai.
Setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.
Namun, jika di tahap awal rapat paripurna itu suratnya tidak disetujui, pemakzulan Gibran tidak akan dilanjutkan.
"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," imbuh Andreas.
Baca juga: Wacana Pemakzulan Gibran Terus Didorong Purnawirawan TNI, Bagaimana Putusan MK?
Sebagai informasi surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.
Surat itu berisi tentang permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden.
Surat ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI yakni yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga disebut siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.