Berita Bekasi

Tolak PHK Sepihak, Ratusan Buruh Demo PT Nirwana, Minta Tolong Wamenaker Selamatkan Rekan Mereka

Tolak PHK Sepihak, Ratusan Buruh Demo PT Nirwana, Minta Tolong Wamenaker Selamatkan Rekan Mereka

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
DEMO BURUH - Ratusan buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Nirwana Lestari, Jalan Siliwangi Kilometer tujuh, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Senin (2/6/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, RAWALUMBU - Ratusan buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Nirwana Lestari, Jalan Siliwangi Kilometer tujuh, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Senin (2/6/2025).

Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK PT Nirwana Lestari, Sucahyadi (54) mengatakan aksi tersebut dilakukan karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan jumlah 24 karyawan yang dinilainya secara sepihak oleh manajemen perusahaan pada Senin (14/4/2025) lalu.

"Dari 24 orang, ada enam orang merupakan pengurus serikat pekerjaan perusahaan, dan ada 17 anggota," kata Sucahyadi (54) di lokasi, Senin (2/6/2025).

Sucahyadi menjelaskan pemecatan yang dinilai sepihak itu bermula ketika 24 karyawan tiba-tiba dipanggil HRD dan atasannya pada Senin (14/4/2025).

Pada pertemuan tersebut, pihak HRD langsung memberikan surat PHK kepada 24 karyawan, dan tidak dipanggil tanpa adanya surat peringatan (SP) serta sosialisasi terlebih dahulu.

Berdasarkan surat tersebut, masa kerja mereka resmi berakhir mulai Selasa (15/4/2025) atau keesokan harinya.

Merespon surat itu, para karyawan kemudian menolak dengan tidak menandatangani surat PHK.

"Ini menimbulkan keterkejutan dan kekecewaan yang mendalam dari para pekerja,” jelasnya.

Sucahyadi menuturkan usai PHK dinilai sepihak tersebut, serikat pekerja perusahaan menggelar dialog informal dengan manajemen perushaan.

Dalam dialog tersebut, pihak manajemen justru dianggap mereka tetap bersikeras karena langkah PHK bersifat final dan tidak dapat ditinjau ulang.

Kemudian pada Rabu (28/5/2025) seluruh pekerja yang terkena PHK itu dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan hingga tidak lagi menerima upah.

"Padahal, belum ada putusan pengadilan hubungan industrial yang menyatakan PHK tersebut sah secara hukum," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris PUK PT Nirwana Lestari, Deni Saifudin (45) menyampaikan para pekerja yang terkena PHK sepihak mayoritas sudah bekerja di atas 20 tahun.

Mereka kecewa karena pemecatan tidak diiringi dengan uang kompensasi. 

Kini, para korban PHK sepihak berharap Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dapat segera membantu mereka untuk dapat kembali bekerja di perusahaan yang memecatnya itu.

"Pak Noel, kami mohon turun ke Bekasi. Lihat perusahaan ini," singkat Deni.

Tribun Bekasi (Warta Kota Network) berupaya mengonfirmasi perihal aksi unjuk rasa dan PHK sepihak tersebut ke bagian satu petinggi PT Nirwana Lestari, tapi hingga kini belum mendapat respons.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved