Tampang Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda, Terancam 19 tahun Penjara

Material batuan dan tanah dari tebing setinggi puluhan meter runtuh, menimbun pekerja yang berada di bawahnya.

Editor: Joanita Ary
Tribunnews.com
LONGSOR TAMBANG CIREBON - Tim gabungan kembali menemukan dua korban tewas dalam bencana longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025). Hingga Jumat pukul 14.30 WIB, jumlah korban tewas mencapai enam orang. 

WARTAKOTALIVECOM, CIREBON — Musibah longsor yang terjadi di tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5/2025) telah menewaskan 19 orang dan melukai tujuh lainnya.

Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam peristiwa ini, yakni Abdul Karim (AK), pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi Al-Azariyah, dan Ade Rahman (AR), Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian

Longsor terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat para pekerja tengah beraktivitas di area tambang.

Material batuan dan tanah dari tebing setinggi puluhan meter runtuh, menimbun pekerja yang berada di bawahnya.

Tim SAR gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Basarnas, BPBD, dan relawan segera dikerahkan untuk melakukan evakuasi. Hingga Minggu (1/6/2025), 19 jenazah berhasil ditemukan, sementara enam orang lainnya masih dalam pencarian.

Penetapan Tersangka

Seperti dilansir dari Kompas.com, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa penetapan AK dan AR sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan dinas terkait.

Keduanya diduga lalai dalam menjalankan operasional tambang, yang mengakibatkan terjadinya longsor.

Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Faktor Penyebab Longsor

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirto Mulyono, menyatakan bahwa longsor diduga kuat akibat kesalahan teknis dalam metode penambangan.

Penambangan seharusnya dilakukan secara terasering dari atas ke bawah, namun di lokasi tersebut dilakukan dari bawah ke atas, yang meningkatkan risiko longsor.

Selain itu, diketahui bahwa tambang ini sebelumnya telah mengalami longsor pada Februari 2025, meskipun tanpa korban jiwa.

Tindakan Pemerintah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memerintahkan penutupan tambang Gunung Kuda serta empat tambang serupa lainnya di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan keselamatan para pekerja tambang.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam operasional tambang tersebut.

Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan terhadap enam orang lainnya yang memiliki keterkaitan langsung dengan operasional tambang, termasuk pengawas lapangan dan penerima material tambang.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja yang ketat di sektor pertambangan, serta perlunya pengawasan yang lebih intensif dari pihak berwenang untuk mencegah terjadinya tragedi serupa di masa mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved