Berita Nasional
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, untuk Token dan Pascabayar
Ikuti petunjuk untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen mulai Kamis (5/6/2025) untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut ini cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen mulai Kamis, 5 Juni 2025.
Diskon tarif listrik dari Pemerintah sebesar 50 persen berlaku untuk bulan Juni-Juli 2025.
Ingat diskon tarif listrik ini mulai 5 Juni, jad per 1 Juni masih normal tarif listriknya.
Jadi, jika membeli token listrik Rp 20 ribu dengan listrik golongan 900 VA dan masih mendapat daya sebesar 14,44 kWh, artinya program diskon tarif listrik belum dimulai.
Dikutip dari ekon.go.id, skema diskon tarif listrik 50 persen sama seperti program diskon listrik pada Januari-Februari 2025.
Baca juga: PLN Buka Suara Soal Isu Tarif Listrik Seperti Melonjak Usai Diskon 50 Persen
Artinya, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apa pun untuk mendapatkan diskon.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon otomatis mengurangi tagihan bulan Juli 2025 untuk pemakaian Juni 2025, serta tagihan bulan Agustus 2025 untuk pemakaian Juli 2025.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon langsung pada pembelian token Juni 2025 dan Juli 2025.
Berikut cara untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen :
Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen bagi Pelanggan Pascabayar
1.Unduh aplikasi PLN Mobile dan lakukan pendaftaran akun.
2. Setelah akun terdaftar, pilih opsi "Token dan Pembayaran" pada beranda aplikasi PLN Mobile.
3. Masukkan Nomor ID pelanggan yang akan dilakukan pembayaran.
4. Aplikasi akan menampilkan daftar tagihan, pilih tagihan yang terbit, lalu ketuk "PILIH TAGIHAN".
5. Selanjutnya akan muncul detail tagihan, kemudian ketuk "LANJUTKAN PEMBAYARAN".
6. Setelah muncul halaman pembayaran, pelanggan dapat memilih metode pembayaran dengan mengetuk opsi "GANTI METODE PEMBAYARAN."
7. Apabila telah memilih metode pembayaran, ketuk "BAYAR".
8. Kemudian akan ditampilkan tampil Batas Waktu Pembayaran, selesaikan pembayaran.
9. Apabila telah dibayar, ketuk "LIHAT TRANSAKSI SAYA" untuk melihat riwayat transaksi.
10. Pelanggan juga akan mendapatkan notifikasi jika transaksi telah berhasil.
Baca juga: Pemerintah Berikan Potongan Tarif Listrik Hingga 50 Persen, Berikut Kriteria dan Cara Mendapatkannya
Selain melalui PLN Mobile, pembayaran tagihan listrik juga dapat dilakukan di mana saja.
Misalnya kantor pos, gerai minimarket, ATM, situs e-commerce, layanan perbankan, internet banking, atau Kantor pelayanan PLN.
Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen bagi Pelanggan Prabayar
1.Buka aplikasi PLN Mobile.
2. Pilih menu "Kelistrikan" di halaman utama.
3. Klik "Token dan Pembayaran".
4. Masukkan Nomor ID Pelanggan atau Nomor Meter.
5. Pilih menu "Beli Token".
6. Tentukan nominal token, lalu tekan "Beli".
7. Tekan tombol "Lanjutkan Pembayaran".
8. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu tekan "Bayar".
9. Pastikan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu berakhir.
10. Setelah pembayaran berhasil, buka menu "Lihat Transaksi Saya" untuk mengecek nomor token.
Diketahui, diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga, khusus pelanggan dengan daya ≤1300 VA.
Penerapan program tarif listrik 50 persen dilakukan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.
Namun, PLN memberikan batas maksimal pembelian token listrik yang dapat menikmati diskon 50 persen dalam satu bulan.
Berikut rincian batas maksimal diskon listrik 50 persen berdasarkan golongan daya:
Daya 450 VA
Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
Harga listrik per kWh: Rp 415
Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460
Diskon listrik maksimal: Rp 67.230 2.
Daya 900 VA
Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh
Harga listrik per kWh: Rp 1.352
Total maksimal pembelian token listrik: Rp 876.096
Diskon listrik maksimal: Rp 438.048 3.
Daya 1.300 VA
Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh
Harga listrik per kWh: Rp 1.44,70
Total maksimal pembelian token listrik: Rp 1,35 juta
Diskon listrik maksimal: Rp 676.119. (*)
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Latifah)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| PBH PKN Bicara Hukum Soal Film Pesta Babi, Desak Kapolri |
|
|---|
| Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Transisi Fase Pemulihan |
|
|---|
| Kawendra Apresiasi MPR Nonaktifkan Juri LCC Empat Pilar Kalbar |
|
|---|
| Gaji Merosot dari Rp33 Juta ke Rp8 Juta, Bursok Anthony Ancam Boyong Keluarga Nginap di Istana |
|
|---|
| Alumni Lomba Cerdas Cermat MPR RI Buat Surat Terbuka Kritisi Perlombaan di Pontianak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/diskon-tarif-listrik-juni-2025.jpg)