Golkar Khawatir Apabila SD SMP Gratis 100 Persen Seperti Keputusan MK
Golkar khawatir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan setara SD dan SMP.
WARTAKOTALIVE.COM - Golkar khawatir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan setara SD dan SMP.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji khawatir dengan nasib Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah apabila pendidikan setara SD dan SMP gratis 100 persen.
Sebab, NU dan Muhammadiyah merupakan dua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memiliki banyak lembaga pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia.
"Muhammadiyah-NU punya lembaga pendidikan yang jumlahnya sangat banyak sekali. Itu kalau keputusan MK itu imperatif, dan negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar," ujar Sarmuji di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025) seperti dimuat Kompas.com.
NU dan Muhammadiyah tersebut juga memiliki partisipasi yang besar dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Ia khawatir, partisipasi masyarakat akan mati jika putusan MK soal digratiskannya SD-SMP swasta terwujud.
"Yang paling berbahaya menurut saya, kita khawatirkan justru itu mematikan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Padahal partisipasi masyarakat itu sangat penting di dalam dunia pendidikan," ujar Sarmuji.
Di samping itu, ia juga mengkhawatirkan beban anggaran yang ditanggung negara jika pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta digratiskan.
"Saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah," ujar Sarmuji.
Sebagai informasi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta digratiskan.
Baca juga: TOK! SD SMP Wajib Gratis Termasuk Sekolah Swasta, Begini Isi Keputusan MK
Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Disebutkan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
Poin yang dikabulkan oleh MK adalah soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.
Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).