Berita Nasional

Penyelesaian Piutang Negara Disoroti Pushati Trisakti, Ini Pandangan Hamdan Zoelva

Penyelesaian Piutang Negara Disoroti Pushati Trisakti, Ini Pandangan Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PIUTANG NEGARA - Para pembicara dalam seminar nasional dengan tema 'Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum' di Universitas Trisakti, Jakarta Barat pada Selasa (27/5/2025). Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva menilai PP ini berpotensi bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) disoroti oleh Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Ketua Pushati FH Usakti, Ali Rido mengatakan penyelesaian piutang negara merupakan persoalan lama yang terus menjadi tantangan bagi pemerintah.

Namun, kebijakan yang diambil dari PP 28/2022 justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dari sisi konstitusionalisme lantaran melanggar asas-asas hukum dalam UUD 1945.

"Negara tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan yang justru bisakontraproduktif terhadap prinsip dan tatanan konstitusionalisme," kata Ali dalam seminar nasional dengan tema 'Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum' di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Sementara itu, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo menjelaskan PP 28/2022 bertujuan memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.

Namun, Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva, menilai PP ini berpotensi bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. 

Ia menegaskan bahwa sebagai peraturan pelaksana, PP seharusnya tidak melampaui atau bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar pelimpahan kewenangannya, yakni UU No. 49 Prp Tahun 1960.

“Sebagai sebuah peraturan delegasi atau peraturan pelaksana, maka PP tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi termasuk dengan Undang-Undang yang mendelegasikan yaitu UU 49 prp 1960”," kata Hamdan. 

Sebagai contoh, lanjutnya, perluasan subjek penanggung hutang dalam PP 28/2022 telah menabrak dan bertentangan dengan berbagai norma undang-undang serta prinsip-prinsip hukum umum yang diakui secara universal. 
 
Sementara itu, Wicipto Setiadi, Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, mengatakan sejumlah pengaturan di dalam PP 28/2022 terdapat potensi disharmoni antara PP 28/2022 dan sejumlah undang-undang lain.

Di antaranya adalah risiko pelimpahan kewenangan yang berlebihan kepada PUPN tanpa kontrol administratif yang memadai
 
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan PUPN dalam melakukan penyitaan dan pelelangan dapat memicu pelanggaran hak konstitusional warga negara, khususnya hak milik, jika tidak dilandasi prosedur hukum acara yang adil.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved