Kriminalitas

Polisi Tangkap 17 Preman yang Diduga Kuasai Lahan BMKG di Tangsel, 11 Orang Berafiliasi dengan Ormas

Polisi menangkap 17 preman yang disebut mengklaim hak atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan.

WartaKotaNetwork/Ikhwana
PREMAN DITANGKAP - Sebanyak 17 orang terkait GRIB Jaya kuasai lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Sabtu (24/5/2025). Dari 17 orang itu, 11 adalah anggota GRIB Jaya dan 6 lainnya yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan dibekingi GRIB Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap 17 preman yang disebut mengeklaim hak atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Penangkapan 17 preman yang diduga menguasai lahan BMKG di Tangerang Selatan itu terjadi Sabtu (24/5/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan, dari 17 preman yang ditangkap, 11 orang di antaranya diketahui berafiliasi dengan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Baca juga: Cerita Pedagang Seafood Dipalak GRIB Hingga Rp17 Juta di Lahan Milik BMKG

Salah satunya adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya di wilayah tersebut, yang dikenal dengan inisial Y.

"Salah satu di antara mereka adalah saudara Y, yang menjabat sebagai Ketua DPC Ormas GJ Tangsel," kata Ade Ary.

Selain itu, enam individu lainnya yang ditangkap mengaku ahli waris dari lahan yang menjadi milik BMKG. 

Baca juga: Anggota GRIB Jaya Ditangkap, Polisi Hentikan Aktivitas Jual Beli di Lahan BMKG, Harga Sewa Rp22 juta

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan pendudukan lahan negara oleh organisasi masyarakat tersebut.

Dalam laporan itu, BMKG mengungkapkan ormas tersebut bahkan telah meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik anggotanya dari lokasi yang mereka duduki.

"BMKG meminta bantuan dari pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Akhmad Taufan Maulana, Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG.

Baca juga: Memanas! Pertemuan BMKG dan GRIB Jaya Soal Sengketa Lahan di Tangsel, Pertanyakan Surat Eksekusi

Lahan seluas 127.780 meter persegi, atau sekitar 12 hektar, yang kini diduduki ormas tersebut adalah milik negara yang sah, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung yang diterbitkan pada 2003. 

BMKG menegaskan, kepemilikan tersebut telah diakui secara hukum, didukung putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan pengadilan lainnya yang berkekuatan hukum tetap.

Sejak dimulainya pembangunan Gedung Arsip BMKG pada bulan November 2023, proyek tersebut terusik oleh sekelompok individu yang mengeklaim sebagai ahli waris dengan dukungan ormas.

Baca juga: Lahan Milik BMKG di Tangsel Diduga Diduduki Ormas, Begini Tanggapan Menteri ATR Nusron Wahid

Mereka melakukan tindakan yang memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat dari lokasi, serta menutup papan proyek dengan alasan kepemilikan pribadi.

GRIB Jaya juga dilaporkan mendirikan pos permanen dan menempatkan anggotanya di lahan BMKG.

Beberapa area bahkan telah disewakan ke pihak ketiga, dan terdapat bangunan semipermanen yang didirikan di atas lahan tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 17 Preman yang Diduga Kuasai Lahan BMKG, Siapa Saja?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved