Kriminalitas

Malam Minggu Gabut, 12 Pelajar Diciduk saat Tawuran di Jalan Hayam Wuruk Jakpus

Malam Minggu Gabut, 12 Pelajar Diciduk saat Hendak Tawuran di Jalan Hayam Wuruk Jakpus

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
TAWURAN - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan belasan remaja bersenjata tajam di Jalan Hayam Wuruk Gambir, Jakarta Pusat, pada pukul 04.00 WIB, Minggu (25/5/2025). Sebanyak 12 orang diamankan, terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan belasan remaja bersenjata tajam di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat, pada pukul 04.00 WIB, Minggu (25/5/2025).

Sebanyak 12 orang diamankan, terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun. 

Dari tangan mereka, polisi menyita 8 bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Adapun inisial dan usia para terduga pelaku diantaranya A (16), M.D (17), R (25), A.R (15), R.P (16), H.Z.F (15), P.D (18), R.L (17), F.R (22), A.G (18), A.D (23), dan RZ (30).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengecam keras tindakan ini dan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.

“Kami imbau para orang tua agar benar-benar mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Tidak ada manfaat anak-anak berada di jalanan dini hari, apalagi membawa senjata tajam. Ini bisa berujung pada pidana,” tegas Susatyo.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk masa depan anak.

“Berikan anak-anak kegiatan yang positif, arahkan ke hal-hal yang membangun masa depan. Jangan sampai anak terlibat dalam aksi kekerasan yang bisa merusak hidupnya,” lanjutnya.

Lanjut Susatyo, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan, bahwa timnya bertindak cepat setelah melihat sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Begitu tim kami mendeteksi potensi tawuran, langsung dilakukan pengamanan. Dua orang kedapatan membawa sajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran,” kata William.

William juga menyampaikan, seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap pelaku dewasa, sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi kekerasan. Ini bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindakan pidana yang berbahaya,” ungkapnya. 

"Polres Metro Jakarta Pusat akan meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum untuk menekan potensi gangguan keamanan, khususnya pada malam hari," tandas dia. (m32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved