Ini Kriteria Masyarakat Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni Mendatang
Diskon tarif listrik sesi kedua akan diluncurkan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang.
WARTAKOTALIVE.COM - Diskon tarif listrik sesi kedua akan diluncurkan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang.
Diskon tarif listrik itu akan berlaku selama dua bulan yakni untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Belum diketahui bagaimana ketentuan rigid mengenai diskon tarif listrik tersebut. Namun demikian, pemerintah sudah mengeluarkan kriteria golongan masyarakat yang berhak menerima diskon tarif listrik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tak seperti diskon periode sebelumnya, kemungkinan diskon listrik kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Artinya, hanya pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.
Dengan kata lain, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA yang pada periode lalu juga bisa menikmati diskon ini, kali ini harus gigit jari.
Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Baca juga: SIMAK Asal Usul GRIB Jaya yang Terlibat Sengketa Lahan dengan BMKG
"Seperti sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025) seperti dimuat Kontan.co.id.
Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.
Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"6 paket 5 Juni," kata Airlangga.
Kendati demikian, Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian.
Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.
Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.
Namun kata dia ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.