SIMAK Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen, Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen untuk dua bulan ke depan. 

Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen untuk dua bulan ke depan. 

Diskon tarif listrik itu berlaku mulai 5 Juni hingga Juli 2025. 

Keterangan pemberian diskon listrik diungkapkan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto pada Sabtu (25/5/2025).

Airlangga mengatakan diskon tarif listrik 2025 menjadi bagian dari program stimulus nasional. 

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” kata Airlangga. 

“Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” sambungnya. 

Baca juga: Pedagang di Kembangan Jakbar Dipalak Rp1 Juta untuk Buka Lapak, Belum Termasuk Listrik dan Keamanan

Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon listrik 50 persen pada Juni-Juli 2025? 

Dimuat Kompas.com, penerima diskon tarif listrik hanya diperuntukkan untuk pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang 450 VA dan 900 VA. 

Hal ini lebih kecil dibanding penerima diskon tarif listrik Januari-Februari 2025 lalu yang mana ada lebih banyak rumah tangga yang disasar, yakni pemilik daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. 

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," kata Airlangga.

Kendati begitu, Airlangga belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu. 

Sebab, pemerintah saat ini sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian.

Sebagai informasi, diskon listrik 50 persen juga pernah diberlakukan sebelumnya pada Januari hingga Februari 2025. 

Saat itu, cakupan penerima manfaat lebih luas, meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi awal tahun untuk menggerakkan konsumsi domestik.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved