Berita Jakarta
Polres Metro Jaktim Alih Fungsikan Posko Ormas Jadi Pos Pantau Anti Tawuran
Polres Metro Jakarta Timur mengalihfungsikan posko ormas yang ada menjadi pos pantau anti tawuran. Ini sungguh bagus.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur membongkar sekitar 52 posko organisasi masyarakat (ormas) di wilayah hukumnya selama operasi Berantas Jaya 2025.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Lilipaly menerangkan, posko ormas yang dibongkar kini sudah diubah menjadi pos anti tawuran.
"Ya, kita jadikan posko kamling dan posko anti tawuran, pos pantau anti tawuran," ujarnya, Kamis (22/5/2025).
"Jadi yang nanti mengawaki di situ bukan hanya anggota organisasi ormas, tapi masyarakat juga nanti bergabung di situ, masyarakat umum, untuk menjaga situasi lingkungan," lanjut Lilipaly.
Baca juga: Pengusaha di Bekasi Lapor Polda Metro Jaya, Tiga Unit Ruko Miliknya Ditempati Ormas Bergaya Preman
Lilipaly tidak menjawab paling banyak posko ormas apa di wilayah hukumnya.
Namun, ia memastikan semua posko ormas sudah berubah sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengaku, paling banyak posko ormas yang diubah berada di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Tapi, ia tidak merinci secara pasti jumlah posko yang dibongkar di sana.
Baca juga: Ogah Ditangkap Karena Dianggap Preman, 8 Ormas di Depok Tandatagani Kesepakatan dengan Polisi
"Di Jakarta Timur sudah semua, 52 itu kita sudah jadikan semua alih fungsikan. Paling banyak di wilayah Cakung," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur membina 137 preman berkedok juru parkir yang terjaring dalam operasi berantas jaya 2025 selama 11 hari.
Lilipaly mengatakan, pihaknya akan memantau para jukir liar tersebut secara berkesinambungan agar tidak lagi meresahkan masyarakat.
"Kalaupun nanti mereka menjadi juru parkir itu sesuai dengan aturan atau tidak, dia melakukan lagi perbuatan berulang atau tidak," katanya.
Lilipaly tidak menjelaskan secara pasti pembinaan yang dilakukan kepada ratusan para jukir tersebut.
Namun, ia berharap para juru parkir ini tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Ia memastikan, jika mengulangi perbuatannya lagi maka pihaknya akan memproses secara hukum sesuai undang-undang.
Perayaan HUT ke-80 RI, Pemprov Jakarta Minta Semua Dinas Pasang Pernak-pernik Selama Agustus 2025 |
![]() |
---|
KUA-PPAS APBD DKI 2026 Naik Jadi Rp 95,3 triliun, Ini yang Disorot Fraksi PAN |
![]() |
---|
Berbagi untuk Kemanusiaan, TIKI dan JNE Serahkan Mobil Jenazah dan Ambulans ke Pengurus Masjid |
![]() |
---|
Sudin KPKP Jakbar Sterilisasi 100 Ekor Kucing Secara Gratis, Ini Cara Pendaftarannya |
![]() |
---|
Pasokan Beras di Jakarta Terancam Imbas Penyegelan Fasilitas Food Station Berlarut-larut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.