Pilu! Begini Nasib Terkini Anak yang Bunuh Nenek dan Ayah di Lebak Bulus

Kasus hukum anak yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan terkatung-katung selama setengah tahun.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Desy Selviany
Kolase foto/istimewa
MAS (14) mengaku sakit setelah membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

 

WARTAKOTALIVE.COM - Kasus hukum anak yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan terkatung-katung selama setengah tahun. 

Pelaku inisial MAS (14) masih belum mendapatkan kepastian hukum setelah ditangkap polisi Sabtu (30/11/2024). 

Atas ketidakjelasan status hukum tersebut, pihak kuasa hukum MAS Maruf Bajammal dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) pun mengajukan praperadilan.

MAS mengajukan praperadilan terkait keabsahan penahanan MAS oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami selaku kuasa hukum MAS mengajukan praperadilan hari ini untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penahanan klien kami yang saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Bajammal di PN Jakarta Selatan, Senin (21/5/2025).

Bajammal menyebut, MAS telah ditahan selama lebih dari lima bulan tanpa kepastian hukum dan tanpa akses terhadap perawatan medis maupun pendampingan psikologis yang memadai.

“Hingga kini belum ada kejelasan status hukum kasusnya. MAS juga ditahan di ruang penyimpanan tanpa perawatan medis, tanpa kehadiran psikolog, dan tanpa teman sebaya,” katanya.

Bajammal menambahkan, kondisi penahanan tersebut tidak sesuai dengan hak-hak anak dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, termasuk akses rehabilitasi yang layak.

“Tidak ada perawatan sampai hari ini, padahal rehabilitasi semestinya diberikan negara kepada MAS. Ini sangat merugikan dia sebagai anak,” tambahnya.

Baca juga: VIDEO TERBARU! Nasib Anak yang Habisi Nyawa Ayah dan Nenek di Cilandak

Pihaknya mencatat lima poin dugaan pelanggaran serius dalam penanganan perkara anak berinisial MAS.

Ia mengatakan bahwa negara dinilai tidak menjalankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam kasus ini.

“Pertama, sampai hari ini tidak ada kepastian hukum terhadap perkara MAS. Tidak jelas apakah kasus ini akan dihentikan oleh penyidik atau dilanjutkan ke tahap persidangan. Ketidakjelasan ini membuat nasib MAS terkatung-katung,” ujarnya.

Catatan kedua, kata Bajammal, adalah soal masa penahanan MAS yang dinilai telah melewati batas hukum yang berlaku bagi anak.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved