Kabar Artis

Kalah di Pengadilan Tinggi, Posan Tobing Bakal Ajukan Kasasi atas Konfliknya dengan Cella Kotak

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Posan, Pare, dan Icez menegaskan bahwa gugatan ke Cella Kotak bukan terkait pengukuhan nama band atau brand Kotak.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
Foto arsip 20 Juni 2024, WartaKota/Arie Puji Waluyo
GUGATAN POSAN TOBING - Minola Sebayang selaku kuasa hukum Posan Tobing, Pare, dan Icez menegaskan bahwa gugatan ke Cella Kotak bukan terkait pengukuhan nama band atau brand Kotak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Posan Tobing angkat bicara mengenai putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang mengalahkan gugatan perdatanya kepada Cella Kotak

Gugatan perdata didaftarkan oleh Posan Tobing, Pare, dan Icez yang merupakan mantan personel Band Kotak.

Posan, Pare, dan Icez menggugat Cella ke Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada November 2024 terkait dugaan wanprestasi.

Karena gugatannya kalah, Posan dan kawan-kawan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Hasilnya, PT menguatkan putusan Pengadilan Sleman dengan amar putusan menyatakan bahwa gugatan Posan tidak dapat diperiksa karena bukan kewenangan mereka.

Baca juga: Kisruh Posan Tobing vs Band Kotak Semakin Panas hingga ke Pengadilan, Ini Duduk Permasalahannya

Namun, Cella dan Band Kotak menganggap gugatan Posan dan kawan-kawan terkait pengukuhan nama Band Kotak.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Posan, Pare, dan Icez menegaskan bahwa gugatannya kepada Cella bukan terkait pengukuhan nama band atau brand Kotak. 

"Ini bukan gugat menggugat brand Kotak atau merek ya. Meskipun ada kaitannya ke sana, tapi ini bukan itu yang jadi persoalan," kata Minola Sebayang di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

"Yang jadi persoalan ini adalah tindakan ingkar janji atau wanprestasi yang memang jadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutusnya," ujar Minola Sebayang.

Baca juga: Ini Ungkapan Kekecewaan Posan Tobing setelah Gugatannya ke Band KotaK Dinyatakan Gugur di Pengadilan

Minola menceritakan awal mula terbuatnya Band Kotak yang didirikan oleh Posan, Icez, Pare, dan Cella. 

Mereka sampai membuat perjanjian tertulis tentang asal usul pembentukan band itu.

Namun, Cella mendaftarkan nama band KotaK ke Kementeriak Hukum dan HAM soal hak cipta nama bren, yang tertulis pendirinya adalah Cella, Tantri, dan Chua.

"Yang kita gugat perbuatan ingkar janjinya. Bentuknya adalah pendaftaran. Hanya saja Pengadilan Negeri dikuatkan Pengadilan Tinggi sah-sah saja," jelas Minola.

"Jadi, sepertinya ada missleading dalam masalah ini," ucap Minola.

Baca juga: Ogah Tanggapi Posan Tobing, Tantri Kotak Pilih Komentari Ahmad Dhani soal Royalti

Minola menilai, Cella dan kawan-kawan salah tangkap atas Putusan Pengadilan, sehingga menyimpulkan gugatan Posan mengarah kepada brand KotaK.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved