Berita Nasional

Kader PSI Ini Diperiksa di Polda Metro Jaya terkait Tuduhan Ijazah Palsu yang Melibatkan Jokowi

Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Warta Kota/Ramadhan LQ
JALANI PEMERIKSAAN - Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Senin (19/5/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melapor ke polisi hingga diperiksa terkait tudingan ijazah palsu yang menyudutkannya. Jokowi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.

Pemeriksaan itu terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi pemeriksaan klarifikasi terhadap Dian Sandi.

Baca juga: Begini Penjelasan UGM terkait Peran Kasmudjo sebagai Dosen Pembimbing Akademik Jokowi saat Kuliah

Pemeriksaan Dian Sandi dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/5/2025) pagi ini.

"Rencananya (hari ini) pemeriksaan klarifikasi DS," kata Ade Ary, Senin.

Jokowi secara resmi melaporkan tuduhan ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) dengan nomor registrasi laporan LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Pengamat Hendri Satrio Sebut Jokowi Lebih Cocok Gabung Golkar daripada PSI

Dalam laporan yang disampaikan, Jokowi mencantumkan lima nama yang terlibat, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Meski demikian, hingga saat ini, terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Polda Metro Jaya juga telah menerima barang bukti dari Jokowi, yang terdiri dari satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya.

Baca juga: Habiskan Dana Rp 2,5 Miliar, Patung Jokowi Berdiri di Perbukitan Kuta Mbelin Karo Sumatera Utara

Ada juga fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Dian Sandi Diperiksa Polda Metro Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved