Kabar Artis

Atalarik Syach Beberkan Kronologi Sengketa Tanah yang Bikin Rumahnya Dibongkar Eksekutor PN Cibinong

Aktor Atalarik Syach membeberkan kronologi pelik sengketa tanah miliknya yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2016.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/Bayu Indra Permana
RUMAH ATALARIK DIBONGKAR - Atalarik Syach saat ditemui di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025). Atalarik Syach bercerita soal rumahnya yang dibongkar eksekutor dari PN Cibinong karena kasus sengketa tanah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Atalarik Syach sedang hadapi masalah, yaitu rumahnya dibongkar akibat sengketa lahan atau tanah.

Padahal, kediaman itu telah ditempati dan bangun sejak lebih dari dua dekade lalu.

Atalarik membeberkan kronologi pelik sengketa tersebut yang menurutnya sudah berlangsung sejak awal tahun 2016.

Atalarik menjelaskan, lahan yang disengketakan itu merupakan tanah milik PT Sabta yang ia beli secara sah pada tahun 2000.

Dia menyebut telah mengurus legalitas surat-surat lahan tersebut dengan mengikuti prosedur yang berlaku saat itu.

Baca juga: Atalarik Syach Merasa Dizalimi setelah Rumahnya di Cibinong Bogor Dibongkar Tanpa Ada Surat Eksekusi

"Tanah ini saya beli dari PT Sabta. Waktu itu tahun 2000. Surat-menyurat saya urus. Ada yang sudah bersertifikat. Ada yang masih AJB," kata Atalarik Syach di kawasan Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis (15/5/2025).

"Tahun 2002 semua dokumen sudah ada. Bahkan, saya sudah pecah sertifikatnya, karena atas nama saya," ujar Atalarik.

Saat hendak melanjutkan pengurusan legalitas lebih lanjut, Atalarik mengalami kendala.

Salah satu dokumen penting yang disebut surat pelepasan hilang.

Padahal, dia telah mempercayakan seluruh proses kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan.

"Waktu itu, nggak ada notaris. Jadi semuanya saya serahkan ke pihak Kelurahan dan Kecamatan. Nah, sekarang mereka juga ikut digugat," jelas Atalarik.

Baca juga: Sudah 7 Tahun Jadi Janda, Tsania Marwa Ingin Menikah Lagi Setelah Cerai dengan Atalarik Syach

Atalarik menyebut nama Dede Tasno sebagai pihak penggugat dalam perkara ini, meski ia sendiri tidak mengenal sosok tersebut.

"Siapa Dede Tasno, saya nggak tahu. Tetapi, dia menggugat saya, Kelurahan, Kecamatan, bahkan orang yang sudah meninggal pun digugat, seperti almarhum Pak Purnomu dan mantan direktur PT Sabta yang sudah wafat," tutur Atalarik.

Yang membuat Atalarik semakin heran adalah dalih yang digunakan oleh penggugat mengklaim telah mengeluarkan dana untuk pengelolaan lahan dengan nilai yang disebutnya tidak masuk akal.

"Katanya, dia sudah keluar uang untuk pengelolaan lahan dengan angka yang gak masuk akal 3 sampai 4 kali lipat NJOP," terang Atalarik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved